Tersangka Rudapaksa Santri Dirawat, Proses Hukum Tetap Berjalan

KUBU RAYA – Penanganan kasus rudapaksa yang diduga dilakukan oleh seorang pengasuh pondok pesantren di Kubu Raya terus menjadi perhatian publik. Tersangka NK (40), yang telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus ini, hingga Selasa (01/07/2025) masih menjalani perawatan medis di sebuah rumah sakit di Pontianak. Meski demikian, proses hukum terhadap dirinya tetap berjalan di bawah pengawasan ketat aparat kepolisian.

Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menyampaikan bahwa tersangka NK belum dapat menjalani proses lanjutan secara maksimal karena kondisi kesehatannya belum membaik. “Dia (NK) masih di rumah sakit,” ujarnya singkat.

Meski belum ada penyerahan berkas perkara ke kejaksaan menurut pihak kepolisian, informasi berbeda justru diungkap oleh ND, ayah salah satu korban. Ia mengklaim telah menandatangani hasil pemeriksaan pada Rabu (25/6/2025), dan menurutnya penyidik menyatakan bahwa berkas telah dikirim ke kejaksaan. “Jadwal sidang belum dapat info, penyidik baru kirim berkas (red, kejaksaan) setelah saya tandatangani Rabu kemarin,” katanya.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kubu Raya, Diah Savitri, memastikan bahwa penanganan kasus ini tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus meskipun tersangka sedang dalam perawatan medis. “Memang saat ini pelaku sedang dirawat di rumah sakit di Pontianak, tapi proses hukum tetap berjalan, tak ada pengecualian,” tegasnya.

Diah menjelaskan bahwa KPAD terus berkoordinasi dengan penyidik guna memastikan kelengkapan berkas menuju tahap persidangan. Ia juga menyadari bahwa proses hukum kasus kekerasan seksual terhadap anak seperti ini biasanya memerlukan waktu yang tidak singkat. “Yang kami koordinasikan dengan pihak penyidik, bahwa proses hukum sedang berjalan, tinggal kita menunggu kelengkapan untuk persidangan,” jelasnya.

Lebih jauh, Diah berharap agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. “Saya menginginkan pelaku dapat mempertanggungjawabkan apa yang sudah ia lakukan,” tambahnya.

Di tengah proses hukum yang berjalan, KPAD Kubu Raya juga memastikan pendampingan psikologis bagi para korban tetap diberikan. Layanan ini dilaksanakan bersama pekerja sosial (peksos) melalui dukungan UPTD pemerintah daerah. “Kami memberikan pendampingan psikologi yang dibantu oleh Peksos yang difasilitasi UPTD Pemerintah Daerah,” katanya.

Pihaknya turut menyampaikan apresiasi terhadap sinergi semua unsur yang terlibat dalam penanganan kasus ini. “Termasuk penyidiknya, pemerintah daerah, bahkan perangkat desa di sana ikut membantu mengawal kasus ini,” tutupnya.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com