Evaluasi pekan kedua WFH di Samarinda menunjukkan kepatuhan tinggi ASN, namun sejumlah OPD masih terkendala pelaporan dan integrasi sistem pemantauan.
SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengevaluasi penerapan kebijakan Work From Home (WFH) yang memasuki pekan kedua dan mencatat tingkat kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) mencapai 99 persen. Meski demikian, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) masih menjadi perhatian karena rendahnya pelaporan dan kendala sistem pemantauan.
Wali Kota (Wali Kota) Samarinda, Andi Harun, menyampaikan capaian tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan pekan sebelumnya. Evaluasi tidak hanya menitikberatkan pada kehadiran ASN, tetapi juga mencakup efisiensi energi, pengurangan emisi, serta adaptasi pola kerja berbasis digital.
“Dari hasil evaluasi sejak pekan lalu hingga hari ini, tingkat kepatuhan sudah mencapai 99 persen sesuai dengan target yang ditetapkan,” ujar Andi Harun kepada awak media usai meninjau monitoring pelaksanaan WFH Kota Samarinda di Ruang Command Center Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda, Jumat (24/04/2026).
Dalam evaluasi tersebut, Pemkot Samarinda mengidentifikasi tiga OPD dengan tingkat pelaporan rendah, yakni Dinas Perikanan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Perlindungan Anak (DP2PA), serta Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda. Ketiga instansi itu dinilai belum optimal dalam menginput data ke sistem pemantauan.
Khusus di Dinas Perikanan, ditemukan ketidaksesuaian data. Sebanyak 26 pejabat struktural tercatat seluruhnya menjalankan WFH secara bersamaan. Kondisi ini dinilai tidak lazim dan tengah ditelusuri lebih lanjut oleh Pemkot Samarinda.
“Kami masih mendalami apakah kondisi tersebut disebabkan oleh kendala teknis dalam penggunaan sistem atau ada faktor lain yang disengaja,” tegas Andi Harun.
Selain itu, beberapa OPD lain mencatatkan tingkat kepatuhan di kisaran 50 hingga 58 persen. Artinya, sekitar 42 persen ASN di instansi tersebut belum terdeteksi dalam sistem, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait efektivitas pengawasan selama kebijakan WFH berlangsung.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Pemkot Samarinda melalui tim gabungan yang melibatkan Asisten III, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Bagian Organisasi akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan. Langkah ini bertujuan memastikan apakah ASN yang tidak terdata tetap bekerja di kantor atau justru tidak menjalankan tugas.
Sementara itu, perhatian khusus juga diberikan kepada Sekretariat DPRD Samarinda yang mencatatkan tingkat kepatuhan nol persen. Kondisi tersebut bukan disebabkan ketidakhadiran ASN, melainkan karena sistem pemantauan belum terpasang di instansi tersebut.
Pemkot Samarinda berencana memanggil pimpinan Sekretariat DPRD Samarinda untuk meminta klarifikasi terkait kendala teknis yang dihadapi. Pemkot menilai integrasi sistem menjadi hal krusial dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas kinerja ASN selama WFH.
Andi Harun menegaskan evaluasi akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan kebijakan WFH tidak berdampak pada penurunan kinerja pelayanan publik. Seluruh data, baik harian, mingguan, maupun bulanan, akan dianalisis secara komprehensif.
“Pekan depan seluruh laporan akan kami proses untuk memastikan bahwa kinerja ASN tetap terjaga meskipun bekerja dari rumah,” kata Andi Harun.
Kebijakan WFH ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Samarinda dalam mendorong efisiensi kerja sekaligus mendukung transformasi digital di lingkungan pemerintahan. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap pengurangan mobilitas, efisiensi energi, serta peningkatan kualitas lingkungan.
Dengan capaian kepatuhan yang tinggi, Pemkot Samarinda optimistis implementasi WFH dapat berjalan efektif. Namun, perbaikan sistem dan pengawasan tetap menjadi prioritas guna memastikan seluruh ASN bekerja sesuai ketentuan yang berlaku. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan