PENAJAM PASER UTARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tohar, bersama Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab PPU, Hendo Susilo, mengikuti pertemuan melalui Zoom Meeting dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian.
Pertemuan tersebut dilaksanakan dengan agenda rapat mengenai pelaksanaan pelantikan serentak untuk Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota hasil Pilkada Serentak Tahun 2024. Rapat itu diselenggarakan di Ruang Rapat lantai III Kantor Bupati PPU pada Senin (03/02/2025) pagi.
Dalam rapat tersebut, Mendagri Tito Karnavian yang langsung memimpin rapat mengungkapkan bahwa berdasarkan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar pelantikan kepala daerah dipercepat, untuk memberi kepastian hukum dan kepala daerah tersebut bisa langsung bekerja.
“Pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa ini akan digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK pada tanggal 20 Februari 2025,” ungkap Mendagri.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa dalam instruksi Presiden, pada dasarnya diharapkan untuk segera menciptakan kepastian politik di daerah-daerah. Selain itu, instruksi tersebut juga menekankan pentingnya efisiensi pemerintahan agar segala proses dapat berjalan dengan lancar.
“Dengan kepastian politik tersebut, diharapkan dunia usaha di daerah dapat berjalan optimal,” ujarnya.
Seperti diketahui, lanjut Mendagri Tito Karnavian bahwa pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa akan dilantik sekaligus dengan kepala daerah terpilih yang perkara sengketanya dinyatakan gugur melalui putusan dismissal di MK.
“Hal ini sesuai dengan hasil rapat bersama dengan DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP telah menyepakati jadwal pelantikan Kepala Daerah awalnya tanggal 6 Februari menjadi tanggal 20 Februari mendatang,” lanjutnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa setelah pertemuannya dengan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (31/01/2025), pukul 19:00 WIB, terdapat dua hal penting yang menjadi catatan hasil pertemuan tersebut.
Pertama, putusan atau ketetapan mengenai dismissal hasil Pilkada Serentak 2024 akan dibacakan pada 4 hingga 5 Februari 2025. Kedua, MK akan mengunggah putusan tersebut pada hari yang sama setelah keputusan itu dibacakan.
Tito Karnavian juga menambahkan, bagi pasangan calon Bupati dan Wali Kota yang menghadapi gugatan, pelantikan akan dilakukan oleh Gubernur. Sementara itu, bagi pasangan yang tidak ada gugatan, pelantikan akan dilakukan langsung oleh Presiden di Istana Negara. []
Penulis: Subur Priono | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita