Aparat Kepolisian Babat Barang Haram, 16 Kg Sabu Dibinasakan

SANGGAU – Polres Sanggau kembali menegaskan sikap tegasnya dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah perbatasan. Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti skala besar, jajaran kepolisian menunjukkan proses penanganan kasus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus besar tahun 2025 itu digelar pada Kamis pagi, (13/11/2025), di Basement Polres Sanggau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas.

Kegiatan dipimpin Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, SIK, MSi, dan turut dihadiri unsur Forkopimda serta berbagai lembaga terkait, mulai dari Ketua DPRD Sanggau Hendrikus Hengki, Pj Sekda Sanggau Drs. Aswin Khatib, Kasdim 1204/Sanggau Mayor Arm Duloh, Kepala BNNK Sanggau Rudolf Manimbun, Kasi Pidum Kejari Sanggau Bilal Bimantara, Kasat Resnarkoba Iptu Eko Aprianto, hingga tim Bid Labfor Polda Kalbar.

Hadir pula tokoh agama, tokoh masyarakat, penasihat hukum, dan perwakilan Loka POM yang ikut menyaksikan proses pemusnahan sebagai bentuk transparansi publik.

Kapolres Sudarsono menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam memastikan barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan.

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi aparat penegak hukum bersama masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen untuk terus berperan aktif melaporkan setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ini adalah tanggung jawab bersama demi masa depan generasi kita,” ujarnya.

Kasus ini terbongkar berawal dari laporan masyarakat mengenai seorang perempuan yang membawa narkotika dari arah perbatasan Kecamatan Sekayam. Pelaku disebut mengendarai sepeda motor Honda Beat merah hitam KB 2425 DAH.

Informasi tersebut segera ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Sanggau bersama Polsek Sekayam dan Polsek Entikong.

Pada Sabtu, 1 November 2025 sekitar pukul 03.30 WIB, tim gabungan menghentikan seorang perempuan berinisial HM (47) di Jalan Lintas Kalimantan Poros Utara, Dusun Timaga, Desa Thang Raya, Kecamatan Beduai.

Dari dua tas ransel merek Camel Mountain yang dibawanya, petugas menemukan 17 paket besar sabu yang dibungkus lakban merah 9 paket dalam tas abu-abu dan 8 paket pada tas biru total berat barang bukti mencapai 18.592,03 gram bruto atau 16.647,95 gram netto.

Sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana juga turut diamankan sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk uji laboratorium dan kepentingan persidangan, yakni 3,01 gram untuk uji lab dan 22,56 gram untuk pembuktian hukum. Sebanyak 16.622,38 gram sabu sisanya langsung dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam wadah besar berisi air, lalu dicampur dengan cairan pembersih yang memastikan seluruh zat aktif rusak.

Seluruh proses disaksikan langsung pejabat terkait dan tamu undangan kapolres menyebut penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

“Kami tidak berhenti pada satu tersangka saja. Tim kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan pelaku,” tegasnya.

Pelaku HM, warga Kabupaten Kubu Raya, kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 5–20 tahun.

Melalui kegiatan pemusnahan ini, Polres Sanggau menegaskan komitmennya menjaga wilayah dari ancaman narkotika sekaligus memperkuat sinergi bersama BNN, TNI, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah
Peran masyarakat dianggap menjadi kunci utama mempersempit ruang gerak para jaringan pengedar. []

Fajar Hidayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com