Empat Desa Kukar Matangkan Raperdes Tata Ruang Demi Pembangunan Berkelanjutan

KUTAI KARTANEGARA – Empat desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan komitmen serius dalam merancang masa depan wilayahnya melalui penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Rencana Tata Ruang (RTR). Desa Long Beleh Haloq, Desa Bukit Layang, dan Desa Long Beleh Haloq dari Kecamatan Kembang Janggut, serta Desa Ritan Baru dari Kecamatan Tabang, menjadi pelopor dalam mematangkan dokumen RTR berbasis partisipasi masyarakat. Kegiatan ini berlangsung Pada hari Jumat (31/10/2025) di ruang rapat utama DPMD Kukar. 

Kegiatan ini menjadi bagian dari Program Nawasena atau Plan B, yang didukung oleh lembaga donor untuk memperkuat kapasitas desa dalam perencanaan tata ruang. Bertempat di ruang diskusi terpadu, kegiatan ini menghadirkan berbagai pihak, mulai dari kepala desa, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tim teknis penyusun Raperdes, hingga perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan, Bappeda, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, serta tim Nawasena.

Sekretaris DPMD Kukar, Muhammad Yusran Darma, menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai forum penyempurnaan Raperdes sebelum diajukan untuk disahkan. “Kami memberikan masukan agar dokumen Raperdes yang disusun benar-benar selaras dengan kebijakan daerah dan nasional. Ini juga menjadi wadah diskusi antara desa dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Tujuan utama dari penyusunan Raperdes ini adalah agar desa memiliki acuan pembangunan yang terarah, terukur, dan tidak bertentangan dengan regulasi di tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional. Yusran menjelaskan bahwa setiap Raperdes harus melalui proses evaluasi oleh Pemerintah Kabupaten sebelum ditetapkan oleh kepala desa. Hal ini bertujuan untuk mencegah tumpang tindih dengan dokumen RTRW Kabupaten, RDTR Kecamatan, maupun RTRW Nasional.

Proses penyusunan Raperdes dilakukan secara partisipatif, melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan desa. Tim teknis dari masing-masing desa menyusun draft berdasarkan kondisi geografis, potensi sumber daya, dan kebutuhan pembangunan lokal. Evaluasi dari pemerintah daerah menjadi tahap krusial untuk memastikan kesesuaian dengan arah pembangunan jangka panjang.

Yusran berharap hasil diskusi ini menjadi dasar penyempurnaan Raperdes, agar pembangunan desa berjalan lebih tertata dan berkelanjutan. “Kami berharap desa-desa dapat segera menyesuaikan hasil evaluasi dan menetapkan dokumen Raperdes secara sah,” tutupnya.

Dengan langkah ini, Kukar menunjukkan bahwa pembangunan desa tidak hanya soal infrastruktur, tetapi juga perencanaan yang matang dan kolaboratif demi masa depan yang lebih baik. [] ADVERTORIAL

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com