BANJARMASIN – Suasana malam keempat Ramadan di Kota Seribu Sungai berubah mencekam. Seorang pria bernama Hendra Saputra (37) meregang nyawa usai menjadi korban penusukan di kawasan Jalan Pasar Lama, Banjarmasin Tengah, Sabtu (21/02/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.
Korban yang tercatat sebagai warga Jalan Simpang Wildan Sari VII B, Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin Barat, sempat mendapat penanganan medis di RSUD Ulin Banjarmasin. Namun setelah menjalani perawatan intensif, ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (22/02/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.
Insiden berdarah itu diduga dipicu perselisihan antara korban dan pelaku yang sama-sama bekerja sebagai juru parkir di kawasan Pasar Wadai. Ketegangan yang awalnya hanya adu mulut berubah menjadi aksi kekerasan.
Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Haris Wicaksono melalui Kanit Reskrim Ipda Raihan Fakhri Primavinsyah menyampaikan bahwa pelaku berinisial Rifki (25), warga Pasar Lama, telah diamankan tidak lama setelah kejadian.
Menurut keterangan kepolisian, pertikaian berlangsung cepat dan brutal. Pelaku disebut membawa sebilah pisau yang sebelumnya terselip di pinggangnya.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya dan menyerang korban beberapa kali hingga mengenai bagian punggung serta pinggang,” jelas Raihan saat dikonfirmasi, Minggu (22/02/2026).
Korban mengalami luka tusuk serius dan sempat menjalani tindakan operasi. Namun, kondisi kritis membuat nyawanya tak dapat diselamatkan.
Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi sempat berupaya melerai. Aparat kepolisian yang menerima laporan segera mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa pisau tanpa gagang serta rompi parkir yang terdapat bercak darah.
Polisi menduga motif penyerangan berkaitan dengan perebutan area parkir di lokasi tersebut. “Indikasi sementara mengarah pada persoalan pembagian lahan parkir. Namun kami masih mendalami kemungkinan lain melalui pemeriksaan lanjutan,” tambahnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Banjarmasin Tengah. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 446 ayat (3) atau Pasal 446 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Proses hukum terus berjalan, sementara keluarga korban masih diselimuti duka atas peristiwa yang terjadi di tengah suasana Ramadan tersebut. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan