Trump Desak Mahkamah Agung Cabut Perlindungan Imigran Suriah

WASHINGTON DC — Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengambil langkah keras dalam kebijakan imigrasi. Kali ini, pemerintahannya meminta Mahkamah Agung untuk membuka jalan pencabutan Status Perlindungan Sementara (Temporary Protected Status/TPS) bagi warga Suriah yang saat ini tinggal di Amerika Serikat.

Permintaan tersebut diajukan melalui Departemen Kehakiman pada Kamis (26/02/2026), dengan tujuan membatalkan putusan hakim federal pada November 2025 yang sebelumnya menghentikan rencana pemerintah mengakhiri perlindungan tersebut.

TPS selama ini diberikan kepada warga negara dari wilayah konflik atau bencana agar dapat tinggal dan bekerja secara legal di Amerika Serikat tanpa ancaman deportasi. Jika perlindungan itu dicabut, sekitar 6.000 warga Suriah berpotensi kehilangan status hukum mereka.

Seorang pejabat pemerintah menyatakan kebijakan ini merupakan bagian dari evaluasi terhadap program perlindungan sementara yang dinilai sudah tidak lagi relevan.

“Kebijakan ini sedang kami tinjau ulang karena pemerintah ingin memastikan sistem imigrasi berjalan sesuai kepentingan nasional dan kondisi global terkini,” ujarnya.

Langkah ini menjadi yang ketiga kalinya pemerintah meminta campur tangan Mahkamah Agung terkait penghentian TPS. Sebelumnya, pengadilan tertinggi Amerika Serikat pernah memberikan dukungan terhadap pencabutan perlindungan bagi ratusan ribu warga Venezuela.

Namun, upaya serupa terhadap beberapa negara lain masih tertahan di pengadilan. TPS untuk warga dari Suriah, Haiti, Myanmar, Sudan Selatan, dan Ethiopia hingga kini tetap berlaku karena adanya gugatan hukum.

Dorongan terbaru ini menegaskan arah kebijakan imigrasi Washington yang semakin selektif di tengah tekanan politik domestik dan dinamika geopolitik global. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com