BKPSDM Nunukan Ingatkan ASN Soal Sanksi Pelanggaran Disiplin

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan mulai memperketat disiplin aparatur sipil negara (ASN) di wilayah perbatasan. Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), sosialisasi aturan disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) digelar di Aula Kantor Camat Sebatik Barat, Senin (09/03/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah dalam memastikan aparatur negara memahami secara jelas aturan, tanggung jawab, serta konsekuensi hukum apabila melanggar ketentuan disiplin yang berlaku.

Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber dari BKPSDM Nunukan yang memberikan pemaparan terkait regulasi terbaru mengenai disiplin ASN. Kegiatan tersebut juga didampingi oleh Kepala Bidang Ketenagaan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan.

Kepala BKPSDM Nunukan melalui perwakilannya, Kelik Suharyanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Nunukan mengenai penegakan disiplin aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Menurutnya, ASN yang bertugas di wilayah perbatasan memiliki tanggung jawab yang tidak ringan karena menjadi garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat.

Ia menegaskan bahwa setiap aparatur harus memahami aturan yang mengatur hak dan kewajiban mereka sebagai pelayan publik. “Sosialisasi ini dilakukan agar seluruh ASN memahami dengan baik aturan disiplin yang berlaku, termasuk konsekuensi hukum jika terjadi pelanggaran,” ujar Kelik dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan yang berlangsung di bulan suci Ramadan itu dihadiri Camat Sebatik Barat bersama Sekretaris Camat, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, serta para staf kecamatan. Selain itu, pimpinan puskesmas dan kepala sekolah se-Kecamatan Sebatik Barat juga turut mengikuti sosialisasi tersebut.

Camat Sebatik Barat menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya BKPSDM dalam memperkuat budaya disiplin aparatur di wilayahnya.

Ia menilai kegiatan tersebut penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama di daerah perbatasan yang memiliki peran strategis.

“Sebagai aparatur yang bertugas di wilayah perbatasan, kita memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Camat Sebatik Barat di hadapan peserta, sebagaimana dilansir laman resmi Pemerintah Kabupaten Nunukan, Senin (09/03/226).

Dalam pemaparan materi, tim BKPSDM menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta Peraturan Bupati Nunukan Nomor 34 Tahun 2025 yang mengatur disiplin PPPK.

Materi sosialisasi mencakup berbagai aspek penting, mulai dari ketentuan jam kerja, etika perilaku ASN di lingkungan masyarakat, hingga jenis sanksi yang dapat dijatuhkan bagi aparatur yang terbukti melanggar aturan.

Kabid Mutasi, Promosi, dan Evaluasi Kinerja ASN menegaskan bahwa penegakan disiplin bukan semata-mata bertujuan menghukum aparatur, tetapi menjadi bagian dari pembinaan agar ASN dapat bekerja lebih profesional.

“Penegakan disiplin harus dipahami sebagai bagian dari upaya pembinaan agar ASN mampu memberikan pelayanan publik yang profesional dan optimal,” ujarnya.

Pemerintah daerah berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat mendorong terciptanya budaya kerja yang lebih disiplin, profesional, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com