Sidang IUP, Kuasa Hukum Bantah Ada Pelanggaran Prosedur

Kuasa hukum terdakwa menegaskan percepatan penerbitan IUP merupakan bagian dari pelayanan publik dan tidak melanggar aturan.

SAMARINDA – Sidang lanjutan perkara dugaan izin usaha pertambangan (IUP) dengan terdakwa Dayang Dona Walfiaries Tami dalam perkara Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin (30/03/2026), dengan agenda menghadirkan saksi tambahan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam persidangan tersebut, saksi yang dihadirkan yakni Kepala Dinas (Kadis) DPMPTSP Kaltim Didi Rusdiansyah, serta Donny Jufiansyah dan Edy Gunawan dari DPMPTSP Kaltim.

Kuasa hukum terdakwa, Hendrik Kusniato, menyatakan bahwa seluruh proses penerbitan izin telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Ia menegaskan percepatan dalam proses penerbitan izin bukan merupakan pelanggaran, melainkan bagian dari mekanisme pelayanan publik selama persyaratan telah terpenuhi. “Di dalam SPP memang tidak ada jangka waktu, selama persyaratan itu lengkap ya memang harus segera dipercepat,” ujarnya usai sidang.

Kuasa hukum terdakwa, Hendrik Kusniato

Menurut Hendrik, percepatan proses perizinan justru merupakan bentuk pelayanan publik yang seharusnya dilakukan oleh instansi terkait, terlebih setelah adanya pelimpahan kewenangan penuh kepada DPMPTSP. “Ada himbauan dari gubernur pada saat itu bahwa karena ini sudah dilimpahkan ke PTSP memang sudah tidak ada lagi alasan birokrasi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penerbitan surat keputusan (SK) IUP dalam waktu relatif cepat tidak menyalahi aturan karena seluruh tahapan telah dilalui sesuai ketentuan. Hendrik menjelaskan bahwa sebelum Juni 2015, penerbitan izin masih mengacu pada pertimbangan teknis sebagai parameter utama. “Nah setelah itu baru yang dipermasalahkan oleh jaksa kalau tidak melibatkan dinas terkait, itu baru berlaku di Juni 2015,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hendrik menyebut enam IUP yang menjadi objek perkara telah diterbitkan oleh instansi berwenang tanpa adanya pelanggaran prosedur. Ia juga menegaskan tidak ada intervensi dalam proses tersebut. “Dan dari Dirjen Minerba terkait dengan proses ini juga sudah oke,” ujarnya.

Ia menilai tidak terdapat permasalahan dalam penerbitan izin, termasuk terkait waktu penyelesaian yang dinilai masih dalam batas wajar. “Jadi singkat cerita tidak ada permasalahan dari IUP ini, semua sudah sesuai prosedur,” katanya.

Terkait isu bahwa penerbitan izin dipengaruhi oleh nama terdakwa, Hendrik menyebut hal tersebut tidak terbukti dalam persidangan. “Ada informasi itu, tetapi tidak kemudian karena ada nama Dayang Dona lalu melanggar aturan, semua tetap sesuai aturan,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa perhatian dalam proses tersebut hanya sebatas percepatan layanan, bukan bentuk intervensi atau pelanggaran. Bahkan, menurutnya, terdapat kasus lain dengan proses yang lebih cepat. “Mereka juga pernah melakukan hal yang sama bahkan lebih cepat,” katanya.

Hendrik menegaskan bahwa pokok perkara yang dipersoalkan jaksa bukan terkait durasi proses, melainkan dugaan kewajiban yang tidak dilaksanakan, yang menurutnya tidak terbukti. “Yang dipermasalahkan bukan soal waktu, tetapi kewajiban, dan ternyata semua sudah dilaksanakan,” ucapnya.

Ia juga menekankan bahwa pelimpahan kewenangan kepada DPMPTSP justru membuat proses perizinan lebih efisien dibanding sebelumnya yang melalui tahapan birokrasi panjang. “Tidak ada lagi alasan birokrasi yang panjang karena kewenangan sudah mutlak di PTSP,” pungkasnya. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com