DPRD Paser menyampaikan sembilan rekomendasi terhadap LKPJ 2025 sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kinerja pemerintahan daerah.
PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menyampaikan sembilan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 dalam sidang paripurna, sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kinerja pemerintahan ke depan, Selasa (31/03/2026).
Sidang paripurna yang digelar di Ruang Rapat Baling Seleloi DPRD Paser tersebut dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, didampingi Wakil Ketua DPRD Paser Zulkifli Kaharuddin dan Wakil Ketua DPRD Paser Hendrawan Putra, serta dihadiri 23 anggota DPRD dari berbagai fraksi.
Turut hadir Wakil Bupati (Wabup) Paser Ihwan Antasari, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah (Sekda) Paser Katsul Wijaya, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.
Penyampaian rekomendasi DPRD Paser terhadap LKPJ disampaikan juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser Sri Nordiyanti. Dalam paparannya, DPRD Paser memberikan sembilan rekomendasi yang mencakup aspek pengelolaan pemerintahan, pembangunan daerah, keuangan, pendidikan, hingga pelayanan publik.
“DPRD Paser merekomendasikan agar dokumen LKPJ kedepannya memuat data target dan realisasi pembangunan yang lebih komprehensif, terukur, dan sistematis pada setiap kegiatan”, ujar Sri Nordiyanti.
Selain itu, DPRD Paser juga meminta agar dokumen LKPJ ke depan memuat indikator kinerja utama (IKU) yang jelas dan terukur sebagai bagian dari evaluasi kinerja pemerintah daerah. “Penyusunan IKU tersebut diharapkan selaras dengan target pembangunan daerah serta menjadi instrumen penting dalam mewujudkan Paser TUNTAS”, tambahnya.
Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi menegaskan, rekomendasi tersebut merupakan bentuk fungsi pengawasan sekaligus masukan konstruktif bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. “Sebagai bahan Bupati Paser dalam penyusunan perencanaan, penyusunan anggaran, baik di tahun berjalan, maupun tahun berikutnya”, ungkapnya.
Sementara itu, Wabup Paser Ihwan Antasari menyambut baik rekomendasi yang disampaikan DPRD Paser dan memastikan akan menindaklanjuti sejumlah catatan penting dalam dokumen tersebut.

“Ini akan bahan perbaikan kita. Beberapa hal juga ada yang harus segera di tindak lanjuti, maka akan kami tindak lanjuti di tahun anggaran yang sedang berjalan ini”, pungkasnya.
Rekomendasi DPRD Paser terhadap LKPJ 2025 diharapkan menjadi dasar perbaikan perencanaan dan penganggaran daerah, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta capaian pembangunan di Kabupaten Paser. []
Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan