Petugas gabungan menggagalkan dugaan penyelundupan 2.253 butir telur penyu melalui kawasan PLBN Jagoi Babang di Bengkayang menuju Malaysia.
BENGKAYANG – Pengawasan kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia kembali menyoroti ancaman perdagangan satwa dilindungi setelah petugas gabungan menggagalkan dugaan penyelundupan 2.253 butir telur penyu di wilayah Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kasus itu melibatkan personel gabungan PLBN Jagoi Babang, Sarawak Forestry Corporation (SFC) Malaysia, dan Satuan Tugas (Satgas) Perbatasan Satuan Setingkat Kompi (SSK) II, sebagaimana diberitakan Antara, Minggu (17/05/2026).
Komandan SSK II Satgas Perbatasan Krisna mengatakan, seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial SO atau Supianto, 36 tahun, diamankan setelah diduga membawa ribuan telur penyu menuju wilayah Malaysia melalui jalur perbatasan.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan pihak Sarawak Forestry Corporation terkait temuan telur penyu di sebuah penginapan di Pasar Serikin, Bau, Malaysia,” kata Krisna di Bengkayang, Minggu.
Berdasarkan hasil koordinasi antara SFC Malaysia dan PLBN Jagoi Babang, petugas mengetahui SO berada di penginapan tersebut bersama barang bukti telur penyu. Ribuan telur itu disimpan dalam kardus, ember, dan keranjang.
Petugas kemudian melakukan pengecekan bersama di kawasan titik nol PLBN Jagoi Babang. Pemeriksaan awal juga dilakukan terhadap terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, SO diduga berupaya membawa telur penyu melalui jalur hutan di sekitar kawasan PLBN Jagoi Babang. Aksi itu diduga dilakukan dengan bantuan ojek lokal untuk melintasi jalur perbatasan.
“Sebelumnya yang bersangkutan juga sempat mencoba memasukkan hewan jenis marmut dan angsa melalui PLBN Jagoi Babang, namun ditolak pihak karantina karena tidak sesuai ketentuan ekspor-impor,” ujarnya.
Krisna menyebut, terduga pelaku belum memberikan keterangan terperinci mengenai asal telur penyu tersebut. SO hanya mengaku memperoleh telur penyu dari seseorang yang identitasnya belum disebutkan.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan 2.253 butir telur penyu, dua kotak kardus berbungkus plastik hitam, tiga keranjang putih, satu ember oranye, uang tunai mata uang Malaysia senilai Ringgit Malaysia (RM) 2.650, satu kartu Subscriber Identity Module (SIM) Malaysia, serta satu unit telepon seluler.
Terduga pelaku dan seluruh barang bukti selanjutnya dibawa oleh SFC Malaysia untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Krisna menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan lintas batas. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah perdagangan satwa dilindungi dan aktivitas ilegal lain di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan