Ratusan Korban Konflik HGU di Kaltim Mengadu ke Kantor Gubernur

Ratusan warga dari sejumlah daerah di Kaltim menuntut Pemprov Kaltim menyelesaikan konflik HGU dan persoalan ganti rugi lahan Bendungan Marangkayu yang disebut belum tuntas.

SAMARINDA – Sekitar 200 warga dari berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Selasa (19/05/2026). Mereka mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim turun tangan menyelesaikan konflik Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai merugikan masyarakat di sejumlah daerah.

Aksi yang berlangsung sejak siang itu diikuti warga dari Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kabupaten Berau, hingga Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu). Massa datang menggunakan empat bus, termasuk dua kendaraan yang membawa logistik untuk mendukung jalannya aksi.

Koordinator lapangan aksi sekaligus aktivis agraria Kaltim, Nina Iskandar, mengatakan peserta aksi merupakan korban konflik lahan maupun perwakilan keluarga yang terdampak sengketa agraria di daerah masing-masing.

Koordinator lapangan aksi sekaligus aktivis agraria Kaltim, Nina Iskandar

Menurut Nina, keterbatasan biaya transportasi membuat tidak semua warga terdampak dapat hadir dalam aksi tersebut. Meski demikian, ia menegaskan semangat masyarakat untuk memperjuangkan hak atas tanah tetap tinggi.

“Kami sebenarnya ingin datang semua, tetapi terkendala biaya transportasi. Ada yang berasal dari Mahulu, Kubar, Tabang, Kutim, hingga Berau. Yang hadir hari ini rata-rata korban atau perwakilan keluarganya,” ujar Nina, kepada awak media saat ditemui di lokasi aksi.

Nina menjelaskan, konflik HGU yang dihimpun kelompok masyarakat tersebar di sekitar 20 titik di Kaltim. Sengketa tersebut melibatkan sektor perkebunan kelapa sawit hingga tambak. Dari seluruh wilayah yang dilaporkan, Kukar disebut menjadi daerah dengan jumlah kasus terbanyak.

Ia menilai Pemprov Kaltim tidak bisa lepas tangan meskipun kewenangan penerbitan HGU berada di pemerintah pusat. Menurut dia, Pemprov Kaltim tetap memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk melindungi masyarakat dari dampak konflik lahan yang berkepanjangan.

Nina menyebut persoalan HGU tidak hanya menyebabkan hilangnya hak atas tanah warga, tetapi juga berdampak langsung terhadap sumber mata pencaharian masyarakat, terutama petani dan nelayan di kawasan terdampak.

“Pak gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan inspeksi mendadak, mengevaluasi izin, bahkan menyampaikan penolakan apabila kebijakan tersebut merugikan rakyat,” kata Nina.

Selain konflik HGU, massa aksi juga menyoroti persoalan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Marangkayu yang disebut berdampak pada ratusan kepala keluarga. Warga menilai proses pembebasan lahan dalam proyek tersebut belum sepenuhnya diselesaikan.

Nina mengungkapkan, total nilai pembebasan lahan dalam proyek bendungan itu diperkirakan mencapai Rp134 miliar. Namun, berdasarkan data yang mereka miliki, realisasi pembayaran kepada warga baru mencapai sekitar 20 persen. Sementara sisanya, sekitar Rp90 miliar, disebut belum dibayarkan kepada masyarakat terdampak.

Ia juga menyampaikan dugaan manipulasi dalam proses pencairan dana pembebasan lahan. Beberapa warga, kata dia, telah menandatangani dokumen pencairan, tetapi hingga kini belum menerima pembayaran sesuai hak mereka.

“Korban proyek bendungan mencapai sekitar 300 kepala keluarga. Rumah mereka sudah tenggelam akibat proyek tersebut. Ada warga yang seharusnya menerima Rp200 juta hingga Rp50 juta, tetapi belum dibayarkan sampai sekarang,” tutur perempuan bertopi ini.

Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda. Sekitar pukul 13.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita), perwakilan massa akhirnya diterima untuk berdialog langsung dengan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud di Kantor Gubernur Kaltim. Massa berharap dialog tersebut menjadi pintu masuk bagi Pemprov Kaltim untuk mengevaluasi konflik lahan, memperjuangkan hak masyarakat terdampak, serta memastikan penyelesaian ganti rugi berjalan transparan dan adil. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com