Kasus Hibah Pokmas Jatim, KPK Telusuri Pengelolaan Dana

KPK memeriksa enam saksi untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Pokmas APBD Jatim 2021-2022 yang menjerat Anwar Sadad sebagai tersangka.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021-2022 dengan memeriksa enam orang saksi, Selasa (26/5). Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Anwar Sadad.

Anwar Sadad diketahui merupakan kader Partai Gerindra dan pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jatim. Saat ini, ia menjabat sebagai Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan terkait pengelolaan dana hibah serta pelaksanaan kegiatan Pokmas.

“Semua saksi hadir. Pemeriksaan saksi terkait untuk tersangka AS, di mana para saksi didalami soal pengelolaan dana dan pelaksanaan kegiatan Pokmas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (26/5).

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak di lingkungan legislatif Jatim.

Informasi mengenai pemeriksaan enam saksi dalam perkara tersebut sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Selasa, (26/05/2026).

KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus pengelolaan hibah Pokmas di Jatim. Penanganan perkara ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik agar tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi. []

Redaksi1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com