gambar ilustrasi

Polsek Sepang Amankan 10 Motor Balap Liar Usai Warga Lapor 110

Polsek Sepang mengamankan 10 sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar di Kampuri setelah menerima laporan warga melalui layanan Call Center 110.

GUNUNG MAS – Laporan warga melalui layanan Call Center 110 menjadi pintu masuk penertiban aksi balap liar yang meresahkan masyarakat di Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat 29 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Dalam penertiban tersebut, personel Kepolisian Sektor (Polsek) Sepang mengamankan 10 unit sepeda motor yang diduga digunakan sekelompok pemuda untuk balap liar. Sebagian kendaraan juga disebut menggunakan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai standar teknis.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gumas Heru Eko Wibowo melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sepang Purwanto mengatakan, tindakan itu dilakukan setelah polisi menerima keluhan masyarakat terkait aktivitas balap liar yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“10 unit sepeda motor yang kami amankan itu milik sekelompok pemuda yang sedang melakukan aksi balap liar,” ucap Purwanto, sebagaimana diberitakan Radar Sampit, Sabtu (30/05/2026).

Penertiban bermula ketika laporan warga masuk melalui layanan Call Center 110. Petugas piket Perwira Samapta (Pamapta) Sumber Nadi kemudian meneruskan informasi tersebut kepada Kapolsek Sepang untuk segera ditindaklanjuti.

Menanggapi laporan itu, Kapolsek bersama tujuh personel Polsek Sepang langsung menuju lokasi. Petugas kemudian menghentikan aktivitas balap liar yang dinilai membahayakan pelaku maupun pengguna jalan lainnya.

“Kami merespon keluhan masyarakat terkait aksi balap liar yang sangat meresahkan, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan umum,” ujarnya.

Saat penertiban berlangsung, polisi menemukan sebagian besar sepeda motor menggunakan knalpot brong. Suara bising dari knalpot tersebut dinilai mengganggu warga, terutama pada malam hari.

“Kami mengambil tindakan tegas dengan meminta para pemilik sepeda motor untuk melepas knalpot brong itu, sebelum diperbolehkan membawa pulang kendaraan mereka,” tegasnya.

Purwanto menjelaskan, sanksi melepas knalpot brong di tempat diterapkan agar para pemilik kendaraan tidak kembali menggunakan knalpot bising yang mengganggu masyarakat.

“Sanski kami terapkan secara humanis, namun tetap tegas guna memberi efek jera kepada para pemuda agar tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

Polsek Sepang juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila melihat aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas. Layanan Call Center 110 dapat dimanfaatkan untuk mempercepat respons kepolisian terhadap gangguan keamanan di lingkungan warga.

“Kami harap tindakan tegas ini dapat meminimalisir aksi balap liar dan penggunaan knalpot bising, demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” tukasnya.

Penertiban ini diharapkan menjadi peringatan bagi para remaja dan pemilik kendaraan agar tidak menggunakan jalan umum sebagai arena balap liar. Selain membahayakan keselamatan, aksi tersebut juga mengganggu ketenangan warga dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com