Operasi Satpol PP Kobar Temukan 304 Botol Kosong untuk Miras

Satpol PP Kobar mengamankan puluhan botol minuman beralkohol dan 304 botol kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan minuman keras ilegal di Kecamatan Pangkalan Lada.

KOTAWARINGIN BARAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan puluhan botol minuman beralkohol dan ratusan botol kosong dalam razia di Jalan Ahmad Yani SP 3 Sungai Rangit, Kecamatan Pangkalan Lada, Selasa (02/06/2026). Temuan itu diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan dan pengemasan minuman keras ilegal.

Razia yang dimulai sekitar pukul 12.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) tersebut menjadi bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kobar Nomor 13 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol. Kegiatan ini juga dilakukan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di masyarakat.

Operasi tersebut dipimpin Wakil Komandan Regu 2 Satpol PP Kobar Mochammad Hanafiah Chalid bersama anggota Regu 2 Satpol PP Kobar, sebagaimana diberitakan Mmc Kobar, Selasa (02/06/2026).

Dalam razia itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa McDonald Vodca Mix sebanyak 8 botol ukuran 1 liter, Bir Bintang sebanyak 4 botol ukuran 620 mililiter, Anggur Merah sebanyak 2 botol ukuran 620 mililiter, Arak Putih sebanyak 32 botol ukuran 600 mililiter, serta Arak Putih sebanyak 13 liter yang disimpan dalam galon.

Selain minuman beralkohol, petugas juga menemukan 304 botol kosong yang diduga disiapkan untuk pengemasan minuman keras jenis Arak Putih. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses pendataan dan penanganan lebih lanjut.

Barang bukti hasil operasi diserahkan kepada Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kobar untuk dilakukan pendataan serta proses administrasi. Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan kepada Bidang Penegakan Perda sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Kobar Syahruni mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menyimpan, memperjualbelikan, maupun mengedarkan minuman beralkohol secara ilegal. Ia menegaskan, aktivitas tersebut bertentangan dengan Perda Kobar Nomor 13 Tahun 2006.

“Peredaran minuman beralkohol tanpa izin berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, mengancam keamanan lingkungan, serta memberikan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat. Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran peraturan daerah. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku,” tegas Syahruni.

Satpol PP Kobar memastikan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Upaya itu diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap Perda sekaligus mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com