Laporan masyarakat membantu Satresnarkoba Polres Landak menggagalkan dugaan transaksi dan mengamankan barang bukti sabu seberat 67,98 gram.
LANDAK – Informasi masyarakat mengantarkan polisi pada penangkapan seorang terduga pengedar narkotika berinisial UTD yang diduga hendak bertransaksi sabu di tepi Jalan Kopiang, Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (13/07/2026) sekitar pukul 00.50 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Dalam penindakan tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Landak mengamankan barang bukti yang diduga sabu dengan berat bruto 67,98 gram. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Markas Polres (Mapolres) Landak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus bermula ketika warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan Jalan Kopiang. Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan serta aktivitas terduga pelaku.
Setelah mendapati UTD berada di lokasi, petugas melakukan penindakan ketika terduga pelaku diduga akan melakukan transaksi narkotika di tepi jalan. UTD diamankan tanpa perlawanan setelah gerak-geriknya lebih dahulu dipantau polisi.
Proses penggeledahan badan dan pakaian UTD disaksikan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Landak Devi Ariantari melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Landak Yulianus Van Chanel membenarkan penangkapan tersebut, sebagaimana dilansir Strateginews, Senin (13/07/2026).
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya.
Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kepedulian masyarakat. Tanpa dukungan tersebut, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan,” ujar IPTU Yulianus Van Chanel yang akrab disapa Chanel.
Kasat Resnarkoba Polres Landak menyatakan pihaknya terus mendalami kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kami juga masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Aparat desa turut diajak memperkuat sinergi dengan kepolisian, termasuk mendampingi petugas dalam pelaksanaan penggeledahan.
“Dukungan seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari peredaran narkoba,” pungkasnya. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan