ilustrasi

Cemburu Berujung Ancaman, Suami Diduga Bakar Rumah Istri di Tabalong

Polisi mengamankan suami pemilik rumah setelah menemukan botol berisi pertalite dan indikasi ancaman yang diduga dipicu rasa cemburu sebelum kebakaran terjadi.

TABALONG – Konflik rumah tangga yang diduga dipicu rasa cemburu berujung pada pembakaran sebuah rumah di Desa Maburai, Rukun Tetangga (RT) 02, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (23/06/2026) malam. Polisi mengamankan Hus alias PU, suami pemilik rumah, setelah menemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada dugaan pembakaran secara sengaja.

Rumah yang terbakar diketahui milik seorang perempuan berinisial Hat. Saat kebakaran terjadi, bangunan tersebut dalam keadaan kosong karena ditinggalkan penghuninya sehingga tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.

Kepolisian Resor (Polres) Tabalong menindaklanjuti laporan kebakaran dengan mendatangi lokasi kejadian. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tabalong, Danang Eko Prasetyo, bersama Unit Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis), Tim Buru Sergap (Buser), dan personel Samapta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi.

Berdasarkan keterangan saksi, hasil pemeriksaan TKP, dan barang bukti yang ditemukan, polisi menduga kebakaran tersebut bukan peristiwa biasa. Sejumlah temuan mengarah pada dugaan adanya unsur kesengajaan, sebagaimana diberitakan Klikkalsel, Rabu, (24/06/2026).

Polisi bersama warga kemudian mengamankan Hus alias PU. Pria tersebut merupakan suami Hat dan diduga memiliki keterkaitan dengan kebakaran rumah tersebut.

Menurut keterangan Hat, Hus diduga sempat mengancamnya melalui media elektronik sebelum kebakaran terjadi. Ancaman itu disebut dipicu oleh rasa cemburu. Meski demikian, polisi masih mendalami motif dan keterlibatan Hus dalam perkara tersebut.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu botol air mineral berisi pertalite, potongan botol air mineral, satu bilah parang, serta satu unit telepon genggam,” ujar polisi saat olah TKP.

Hus kini diamankan di Polres Tabalong untuk kepentingan penyidikan sekaligus mengantisipasi kemungkinan terjadinya tindakan lain yang dapat membahayakan pihak terkait.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tabalong, Wahyu Ismoyo Jayawardana, melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tabalong, Heri Siswoyo, mengatakan penyidik masih melengkapi pemeriksaan dan mendalami dugaan keterlibatan terduga pelaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan pribadi dengan tindakan yang melanggar hukum. Percayakan penyelesaian setiap persoalan melalui jalur yang benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Heri Rabu (24/6/2026)

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong akan melanjutkan pemeriksaan saksi, barang bukti, dan terduga pelaku guna memastikan rangkaian peristiwa serta motif kebakaran. Polisi menegaskan perkara tersebut akan ditangani secara profesional dan transparan untuk memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Tabalong. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com