Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan tempat kerja ramah keluarga setelah fasilitas penitipan anak baru tersedia di sekitar 1,23 persen perusahaan di Indonesia.
JAKARTA – Hanya 3.222 dari lebih dari 262.000 perusahaan di Indonesia atau sekitar 1,23 persen yang menyediakan fasilitas penitipan anak (daycare) hingga 31 Mei 2026. Rendahnya angka tersebut menunjukkan dukungan dunia kerja terhadap pekerja berkeluarga masih terbatas, padahal layanan pengasuhan anak dinilai dapat meningkatkan produktivitas, loyalitas pekerja, dan partisipasi angkatan kerja perempuan.
Data tersebut tercatat dalam Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan dan menjadi dasar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong penerapan tempat kerja ramah keluarga atau Family Friendly Workplace (FFW) sebagai bagian dari penguatan Hubungan Industrial Pancasila.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan keterbatasan fasilitas penitipan anak masih menjadi peluang besar bagi perusahaan untuk membangun lingkungan kerja yang lebih responsif terhadap kebutuhan keluarga pekerja.
Menurut Indah, penerapan FFW tidak berarti setiap perusahaan wajib mendirikan fasilitas daycare secara mandiri. Perusahaan dapat memilih skema yang sesuai dengan kemampuan, jumlah pekerja, dan karakteristik lingkungan kerjanya.
Sejumlah pilihan yang dapat diterapkan antara lain menyediakan fasilitas penitipan anak bersama di kawasan industri atau perkantoran, memberikan kupon (voucher) maupun subsidi pengasuhan, serta bekerja sama dengan penyedia daycare berbasis komunitas.
“Fasilitas kesejahteraan pekerja, termasuk penitipan anak, harus dipahami sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan produktivitas nasional,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, sebagaimana dilansir Kemnaker, Selasa, (14/07/2026).
Indah menjelaskan, ketersediaan layanan pengasuhan anak membantu pekerja menjalankan tanggung jawab profesional tanpa mengabaikan perannya sebagai orang tua. Dukungan tersebut juga dapat mengurangi kekhawatiran pekerja selama meninggalkan anak pada jam kerja.
Selain meningkatkan produktivitas dan loyalitas, fasilitas pengasuhan anak dinilai dapat menekan tingkat pergantian pekerja, memperluas kesempatan perempuan untuk tetap berada dalam pasar kerja, dan mendukung tumbuh kembang anak sebagai investasi sumber daya manusia pada masa depan.
Kemnaker menilai dukungan terhadap keluarga pekerja bukan sekadar program kesejahteraan tambahan, melainkan bagian dari strategi pembangunan nasional. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang menempatkan kepentingan ekonomi dan martabat manusia secara seimbang.
Pengembangan layanan pengasuhan anak juga dinilai sejalan dengan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Kebijakan itu turut mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan arahan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.
“Kita ingin membangun hubungan industrial yang tidak hanya berorientasi pada produktivitas ekonomi, tetapi juga menjunjung tinggi martabat manusia. Daycare bukan sekadar fasilitas kesejahteraan pekerja, melainkan investasi strategis bagi produktivitas, daya saing perusahaan, dan kualitas generasi penerus menuju Indonesia Emas 2045,” kata Indah.
Dengan fleksibilitas skema penerapan FFW, perusahaan diharapkan tidak lagi menjadikan keterbatasan biaya dan sarana sebagai alasan untuk mengabaikan kebutuhan pengasuhan anak. Perluasan fasilitas ramah keluarga dinilai penting agar pekerja, terutama perempuan, dapat bertahan dan berkembang di dunia kerja tanpa harus memilih antara karier dan tanggung jawab keluarga. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan