Kejari HSU menggeledah lima lokasi, termasuk kantor BPBD dan rumah dua ASN, untuk menelusuri dugaan markup pengadaan masker kain tahun 2020 yang ditaksir merugikan negara Rp340 juta.
HULU SUNGAI UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) menggeledah lima lokasi untuk menelusuri alat bukti dugaan korupsi pengadaan masker kain pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) HSU Tahun Anggaran 2020. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggelembungan harga atau markup yang diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp340 juta.
Penggeledahan dilakukan tim penyidik Kejari HSU berdasarkan surat perintah resmi Kepala Kejari HSU. Langkah itu menjadi bagian dari penyidikan kasus pengadaan masker kain untuk penanggulangan bencana nonalam pandemi Covid-19 pada periode September hingga Desember 2020, sebagaimana dilansir Sumber Berita, Rabu, (20/05/2026).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Bangkit Budi Satya menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dokumen itu dibutuhkan penyidik guna memperkuat pembuktian dan memperjelas konstruksi hukum dalam dugaan penyimpangan anggaran pandemi.
Lima lokasi yang digeledah berada di wilayah Amuntai. Lokasi tersebut meliputi Kantor BPBD HSU yang baru di Jalan Pambalah Batung, Kantor BPBD HSU lama beserta gudang penyimpanan di Jalan Abdul Hamidan, serta Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) di Jalan Karya Manuntung.
Selain tiga lokasi perkantoran, penyidik juga menggeledah dua rumah pribadi milik aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSU. Kedua ASN itu disebut berinisial ZLF dan RDW, yang diduga memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan proyek pengadaan masker kain tersebut.
Kasus ini bermula dari pengadaan masker kain di BPBD HSU untuk penanganan pandemi Covid-19 pada 2020. Saat itu, anggaran dicairkan dalam tiga tahap pengadaan dengan menggunakan sejumlah pos anggaran, antara lain Biaya Tak Terduga (BTT), Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan, serta DID Tahap II Tahun Anggaran 2020.
Kejari HSU masih mendalami alur pengadaan, pihak-pihak yang terlibat, serta potensi penyimpangan dalam proses pencairan dan pelaksanaan proyek tersebut. Hasil penggeledahan diharapkan dapat memperkuat pembuktian sekaligus membuka terang dugaan korupsi dana penanganan pandemi di HSU. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan