JAKARTA – Polri memastikan bahwa kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terjaga dengan baik menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada 2024 yang akan digelar pada 4–5 Februari 2025. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan pers di Jakarta pada Senin (03/02/2025).
Brigjen Pol. Trunoyudo menjelaskan bahwa sejak awal pelaksanaan tahapan Pilkada 2024, Polri telah menyiapkan strategi pengamanan yang matang untuk menjaga stabilitas dan memastikan keamanan di seluruh daerah di Indonesia.
Menurutnya, setiap tahap Pilkada, mulai dari awal hingga saat ini, telah dipersiapkan dengan baik dan profesional oleh Polri.
“Polri sudah mempersiapkan segala hal dengan baik, dari setiap tahapan Pilkada. Kami berharap, situasi tetap aman dan kondusif menjelang putusan MK nanti,” ujarnya.
Lebih lanjut, Brigjen Pol. Trunoyudo menegaskan bahwa seluruh upaya pengamanan yang dilakukan oleh Polri berlandaskan pada amanah undang-undang, yang mencakup pemeliharaan kamtibmas, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum.
Ia menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk menjalankan tugas ini dengan penuh profesionalisme.
“Kami bekerja dengan dasar mandat undang-undang, memastikan keamanan, memberikan perlindungan kepada masyarakat, dan menegakkan hukum dengan penuh profesionalisme,” tambahnya.
Brigjen Pol. Trunoyudo juga mengingatkan bahwa terciptanya stabilitas keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri, tetapi juga memerlukan peran serta semua pihak.
Ia mengajak partai politik, tokoh masyarakat, serta penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk turut berkontribusi menjaga ketertiban selama proses Pilkada berlangsung.
“Kondisi yang aman saat ini merupakan hasil kerja sama berbagai elemen masyarakat. Polri akan terus berkoordinasi dengan TNI dan pihak-pihak terkait untuk memastikan Pilkada berlangsung dengan damai dan kondusif,” tegasnya.
Putusan MK nantinya akan menjadi acuan dalam menentukan apakah gugatan sengketa Pilkada 2024 akan berlanjut ke tahap persidangan pembuktian atau dihentikan.
Polri pun tetap siaga untuk mengantisipasi kemungkinan yang terjadi pascaputusan, dengan tetap mengutamakan prinsip keamanan yang profesional dan menjaga ketertiban di masyarakat. []
Redaksi03