Tim gabungan Polda Kaltim dan Polres Kutim menangkap MY di Balikpapan setelah anak berinisial MRP dilaporkan hilang dan ditemukan meninggal dunia di Sangatta.
KUTAI TIMUR – Tim gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur (Kutim) mengungkap kasus perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan anak berinisial MRP (7) meninggal dunia. Seorang pria berinisial MY (32) ditangkap di Kota Balikpapan setelah polisi menelusuri laporan hilangnya korban di Kecamatan Sangatta Utara.
Pengungkapan kasus yang sempat viral dan menyita perhatian masyarakat Kutim itu disampaikan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kaltim Endar Priantoro bersama Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kutim Fauzan Arianto dalam konferensi pers di Markas Komando (Mako) Polda Kaltim, Kamis (04/06/2026).
Kasus tersebut bermula dari laporan orang tua korban mengenai hilangnya MRP pada Senin (01/06/2026) di Kampung Tator, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara. Setelah menerima laporan, tim gabungan melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran hingga ke Balikpapan. Dengan dukungan Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Polda Kaltim, MY diamankan pada Selasa (02/06/2026) malam.
“Saat diamankan, korban tidak berada bersama pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku memberikan petunjuk lokasi keberadaan korban yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan,” ungkap Irjen Pol Endar Priantoro.
Pencarian intensif akhirnya membuahkan hasil. Jasad korban ditemukan pada Rabu (03/06/2026) sekitar pukul 12.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita) di dalam parit belakang Masjid Agung Al Farouq, Sangatta. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga Sangatta untuk diautopsi.
“Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Tim forensik menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat mati lemas karena masuknya air ke saluran pernapasan,”terangnya
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor milik pelaku, helm merah, jaket ojek online, surat permintaan tebusan, serta pakaian milik korban dan pelaku.
Polisi menduga motif sementara pelaku dipicu faktor ekonomi. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan motif lain dalam kasus tersebut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait penculikan anak, kekerasan seksual terhadap anak, serta pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” tegas Irjen Pol Endar.
Sementara itu, Fauzan Arianto mengapresiasi kerja keras seluruh personel yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat. Ia memastikan proses hukum terhadap pelaku akan dikawal secara tegas hingga persidangan.
“Kalau yang disampaikan oleh Pak Kapolda tadi, tentunya adalah pidana ancaman seumur hidup ya kepada pelaku. Kita berharap nanti hukumannya juga akan maksimal terhadap pelaku,” ujar AKBP Fauzan.
Sebelumnya, informasi mengenai hilangnya korban sempat beredar luas di berbagai kanal media sosial dan memicu simpati publik. Kepolisian juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi selama proses pencarian korban hingga penangkapan pelaku. []
Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan