JAWA TIMUR – Seorang pemuda berinisial FR (24), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penusukan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka. Peristiwa itu terjadi setelah insiden yang melibatkan rombongan konvoi pesilat yang melintas di sekitar lokasi tempat FR dan teman-temannya sedang minum minuman keras di sebuah warung nasi goreng milik rekan mereka.
FR menyatakan bahwa dirinya merasa terancam dan melakukan penusukan karena lebih dulu diserang. Insiden bermula sekitar pukul 22.30 WIB ketika rombongan pesilat konvoi melintas dengan suara bising dan menutup jalan. Meski awalnya dibiarkan, ketegangan memuncak saat konvoi kembali sekitar pukul 01.30 WIB dan berhenti di depan warung. FR menuturkan bahwa para pesilat mulai mengganggu warga dengan menggeber-geber sepeda motor.
“Mereka bleyer-bleyer (menggeber-geber motor) depan dagangan. Aku teriaki, terus aku maju ke jalan. Tiba-tiba ada yang turun dan langsung memukul saya. Setelah itu dikeroyok, dilempari batu, jatuh saya,” ungkap FR saat diperiksa penyidik.
Menurut pengakuannya, saat itu ia hanya berempat bersama temannya, sementara jumlah orang dari konvoi disebut mencapai belasan hingga puluhan. Dalam kondisi terdesak, FR mengeluarkan pisau yang dibawanya untuk berjaga saat bekerja sebagai pengemudi ojek daring di malam hari. “Saya niatnya menakut-nakuti, tetapi ternyata ada yang kena. Kalau saya diam, saya mati,” ujarnya.
Usai kejadian, FR mengaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di sebuah gudang bersama seorang temannya, lalu berpindah ke dalam mobil karena merasa situasi tidak aman. Ia juga menyebut bahwa sejak menjadi korban begal di kawasan Janti, Kota Malang, saat menarik penumpang pada malam hari, ia terbiasa membawa senjata tajam. “Sejak itu saya selalu bawa sajam, buat jaga-jaga,” katanya.
Atas tindakannya tersebut, FR kini dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 jo Pasal 64 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Aparat kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengetahui secara menyeluruh kronologi kejadian dan peran pihak lain dalam peristiwa tersebut.[]
Admin05