Percepatan Sertifikasi Tanah, Pemkab PPU dan BPN Teken MoU

PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten PPU bersama Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU menjalin kerja sama untuk mempercepat sertifikasi tanah barang milik daerah sebagai bagian dari upaya penyelesaian persoalan aset dan tata kelola bidang aset tanah di daerah.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Penjabat (Pj) Bupati PPU, Zainal Arifin, dan Kepala Kantor BPN PPU, Zulkoir, yang dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat tanah kepada 25 warga di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku. Acara tersebut berlangsung di Aula lantai III Kantor Bupati PPU, pada Senin (03/02/2025).

Pj. Bupati PPU, Zainal Arifin, mengungkapkan rasa apresiasi dan terima kasih atas dukungan serta sinergi yang diberikan oleh Pemda PPU, BPN, dan jajaran Kepolisian di bawah Kapolres PPU. Hal ini dianggap berperan penting dalam menyelesaikan proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mencakup tiga wilayah di Kecamatan Sepaku.

”Alhamdulilah dengan penuh rasa syukur dan proses yang luar biasa hari ini secara langsung kita memberikan sebanyak 25 sertifikat hak atas yang tanah yang diterima masyarakat sebagai bukti kepemilikan sah atas tanahnya,” ucap Zainal Arifin.

Lebih lanjut, dia menjelaskan seperti diketahui penyelsaian PTSL oleh BPN beberapa waktu lalu jadi perhatian bersama mengingat terjadinya tumpang tindih penguasaan atas tanah oleh masyarakat dan Perusahaan PT. IHM.

Namun dengan jalan penyelesaian yang terkordinasi, cepat dan keterlibatan dukungan Kementrian Kehutanan penyelesaian ini berjalan dengan baik dan membuahkan hasil.

“Upaya ini bukti komitmen pemda dan dukungan lintas sektor terkait,” bebernya.

Zainal juga mengatakan berkaitan dalam penyelesaian dan percepatan terkait sertifikat tanah ini juga terus berproses dan berjalan untuk wilayah lainnya karena karena menjadi tugas dan fungsi bersama dalam memberikan pelayanan dan mendukung percepatan penyelesaian terkait pertanahan di wilayah Kabupaten PPU.

“Pemerintah terus berkomitmen untuk mempercepat proses sertifikasi tanah melalui berbagai program, seperti PTSL. Program ini bertujuan agar seluruh masyarakat memiliki sertifikat tanah yang sah, sehingga tanah yang dimiliki dapat memberikan manfaat yang lebih besar, baik untuk tempat tinggal, usaha, maupun sebagai aset yang bernilai ekonomi,” ujar Zainal.

Zainal menegaskan kepada masyarakat bahwa dengan adanya sertifikat tanah, mereka dapat lebih tenang dalam memanfaatkan tanah tersebut, karena hak kepemilikan atas tanah menjadi jelas dan terlindungi, serta dapat digunakan untuk kegiatan produktif.

Lebih lanjut, Zainal menjelaskan bahwa dokumen tanah bukan hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan, tetapi juga sebagai jaminan hak ahli waris untuk menghindari potensi sengketa. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemilik tanah untuk memiliki sertifikat yang sah.

“Selamat kepada 25 warga yang menerima sertifikat hak atas tanahnya hari ini, tolong dijaga dokumen ini dengan baik, serta gunakan tanah yang dimiliki untuk kepentingan yang bermanfaat bagi diri sendiri dan keluarga,” pungkasnya.

Hadir langsung dalam pendantangan MoU ini, Kapolres PPU AKBP Supriyanto, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat PPU, Nicko Herlambang serta jajaran BPN Kabupaten PPU dan masyarakat penerima sertifikat tanah. []

Penulis: Subur Priono | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com