SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Revolusi, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kamis malam 23 April 2026, dengan mengamankan seorang pria berinisial DZ (27) beserta barang bukti sabu seberat 0,75 gram bruto.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim operasional langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Samarinda, Bangkit Dananjaya, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan warga. “Berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di pinggir jalan Gang Teratai, tim opsnal bergerak melakukan observasi mendalam,” ujarnya, Jumat (24/04/2026).
Bangkit menyebutkan, sekitar pukul 19.00 WITA, petugas menghentikan seorang pria yang tengah mengendarai sepeda motor di kawasan tersebut. “Sekitar pukul 19.00 WITA, petugas menghentikan seorang pria pengendara motor Yamaha Mio merah berinisial DZ (27),” ucapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua poket sabu yang disembunyikan di saku celana pelaku.
“Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa dua poket sabu yang masing-masing disembunyikan di saku celana belakang dengan balutan tisu, total berat barang haram tersebut mencapai 0,75 gram bruto,” ujarnya.
Ia menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Samarinda. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Samarinda,” katanya.
Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam merespons laporan masyarakat terkait peredaran gelap narkotika. “Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam menindaklanjuti setiap keresahan masyarakat terkait peredaran gelap narkotika,” ucapnya.
Saat ini, tersangka DZ beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan telepon genggam telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. “Saat ini tersangka DZ beserta barang bukti satu unit motor dan ponsel telah diamankan di Mako Polresta Samarinda,” ujarnya.
Bangkit menambahkan, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Tim Assessment Terpadu Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda untuk menentukan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pihak kepolisian juga tengah melakukan koordinasi dengan Tim Assessment Terpadu BNNK Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” pungkasnya.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan guna menekan peredaran narkotika di Samarinda. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan