Penggerebekan di Sungai Kapih, Polisi Tangkap Pria Pengguna Sabu

Seorang pria diamankan polisi di Kecamatan Sambutan setelah kedapatan menyimpan sabu 0,60 gram hasil pengembangan laporan masyarakat.

SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial AS (35) di sebuah rumah bangsalan di Jalan Sungai Kapih, Gang Karya, Kecamatan Sambutan, Kamis (23/04/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional (opsnal) Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penyelidikan dan observasi secara intensif sebelum melakukan penindakan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Samarinda, Bangkit Dananjaya, mengatakan timnya bergerak cepat setelah menerima laporan warga. “Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan observasi mendalam di titik yang dimaksud,” ujarnya, Jumat (24/04/2026).

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.00 Wita di salah satu rumah yang menjadi target operasi. “Tepat pukul 22.00 WITA, di salah satu rumah bangsalan,” ungkapnya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana pelaku.

“Hasilnya, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka AS, petugas menemukan satu poket narkotika jenis sabu seberat 0,60 gram brutto yang tersimpan di dalam plastik klip di kantong celana sebelah kanan tersangka,” katanya.

Selain itu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas penyalahgunaan narkotika. “Selain itu, satu unit ponsel merk OPPO milik tersangka turut disita sebagai barang bukti,” ucapnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi petugas dan kini masuk dalam daftar pencarian orang,” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. “Saat ini AS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” katanya.

Polisi juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine serta koordinasi dengan Tim Assessment Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda guna memperkuat proses hukum.

“Sesuai prosedur, pihak kepolisian juga akan melakukan tes urine dan berkoordinasi dengan Tim Assessment Terpadu (TAT) BNNK Samarinda,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf ‘a’ UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com