Polresta Pontianak Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

PONTIANAK – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Pontianak Barat. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang mencurigai adanya tindakan yang tidak pantas terhadap anaknya yang masih berusia 16 tahun.

Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh aparat kepolisian. Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan bahwa korban telah dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak enam kali oleh seorang pria berinisial JM. Perbuatan itu diduga berlangsung di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Berdikari, Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Darmawan, S.I.K., membenarkan bahwa pelaku telah diamankan. Penangkapan terhadap JM dilakukan oleh Tim Jatanras Satreskrim pada Kamis, 5 Juni 2025 pukul 12.41 WIB, tanpa adanya perlawanan dari yang bersangkutan.

“Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku telah kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Darmawan.

Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian mengingat tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Polresta Pontianak menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah pidana penjara maksimal selama 15 tahun, sesuai ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan jika menemukan dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak. Peran serta masyarakat dinilai sangat penting dalam mencegah dan memberantas tindak pidana yang menyasar kelompok rentan, terutama anak di bawah umur. Keberanian orang tua korban dalam melaporkan kasus ini patut diapresiasi sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com