Dua tersangka curanmor di Samarinda ditangkap setelah terbukti beraksi di beberapa lokasi dan mengubah identitas kendaraan untuk menghindari pelacakan.
SAMARINDA – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang bersama Unit Operasional (Opsnal) Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Samarinda dengan mengamankan dua tersangka, Kamis (16/04/2026). Kedua pelaku diduga telah beraksi di sejumlah lokasi dan berupaya menghilangkan identitas kendaraan hasil curian.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sungai Pinang, Aksarudin Adam, menjelaskan bahwa dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MJ (44) dan MH (19). Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diketahui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi di Samarinda. “Kedua tersangka masing-masing berinisial MJ dan MH, dari hasil pemeriksaan keduanya diketahui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi di Kota Samarinda,” ujarnya di Polsek Sungai Pinang.
Ia mengungkapkan, salah satu kasus yang berhasil diungkap terjadi pada Kamis 12 Maret 2026 dini hari sekitar pukul 01.30 WITA di Jalan Ery Suparjan. Saat itu, korban kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan tempat kos dalam kondisi tidak terkunci stang. “Setelah berhasil mengambil kendaraan, tersangka membawa motor tersebut ke rumah salah satu pelaku,” ujarnya.
Menurutnya, kedua tersangka kemudian berupaya menghilangkan jejak dengan berbagai cara, termasuk mengganti komponen kendaraan dan merusak identitasnya agar tidak mudah dikenali. “Untuk menghilangkan jejak, pelaku melakukan berbagai cara mulai dari mengganti rumah kunci kontak, mengecat ulang velg hingga merusak nomor rangka dan nomor mesin menggunakan gerinda,” katanya.
Selain itu, pelaku juga menggunakan modus operandi kunci T untuk melancarkan aksi pencurian di sejumlah lokasi lainnya. “Selain itu kedua tersangka juga diketahui melakukan aksi pencurian di lokasi lain dengan modus menggunakan kunci T,” ucapnya.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario 125, satu set rumah kunci kontak, satu buah kunci motor, dokumen kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta satu unit mesin gerinda. “Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125, satu set rumah kunci kontak, satu buah kunci motor, dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB serta satu unit mesin gerinda,” ujarnya.
Aksarudin menegaskan, pelaku tidak hanya melakukan pencurian, tetapi juga berupaya menghilangkan identitas kendaraan guna menghindari pelacakan aparat. “Pelaku tidak hanya mencuri tetapi juga berupaya menghilangkan identitas kendaraan dengan mengecat ulang velg, mengganti kunci kontak hingga merusak nomor rangka dan mesin menggunakan gerinda,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat 1 huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat 1 huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ucapnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan