Pemkot Pontianak menaikkan denda pelanggar KTR menjadi Rp250 ribu dan mulai menertibkan iklan rokok dekat kawasan anak.
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memperkuat perlindungan anak dan remaja dari paparan rokok melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam regulasi baru itu, denda bagi perokok yang melanggar KTR naik dari Rp50 ribu menjadi Rp250 ribu.
Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko, mengatakan Perda tersebut merupakan penyempurnaan dari Perda Nomor 10 Tahun 2020 agar pengendalian konsumsi rokok lebih efektif, sebagaimana diberitakan Sumber Berita, Rabu (10/06/2026).
“Perda yang sebelumnya telah diperbaiki menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2025. Saat ini kami melakukan sosialisasi selama dua tahun sebelum penerapan penuh berbagai ketentuan yang ada di dalamnya,” kata Saptiko, Rabu (10/06/2026).
Saptiko menjelaskan, penguatan aturan itu dilakukan karena pelanggaran KTR masih perlu ditekan. Salah satu perubahan penting dalam Perda terbaru adalah peningkatan sanksi bagi perokok yang melanggar kawasan bebas asap rokok.
“Bagi perokok, pada perda lama dendanya Rp50 ribu. Sekarang menjadi Rp250 ribu,” jelasnya.
Selain menyasar perokok, Perda tersebut juga mengatur sanksi bagi pengelola atau pemilik tempat yang tidak menerapkan ketentuan KTR. Nilai sanksi bagi pengelola tempat disebut lebih besar sesuai ketentuan dalam regulasi tersebut.
Pemkot Pontianak juga meminta masyarakat ikut mengawasi penerapan KTR. Partisipasi publik dinilai penting agar aturan tidak hanya berhenti sebagai regulasi, tetapi benar-benar berjalan di lapangan.
“Kami mengharapkan dukungan masyarakat terhadap tempat-tempat yang tidak menerapkan kawasan tanpa rokok, sehingga aturan ini dapat berjalan efektif,” katanya.
Menurut Saptiko, perhatian terhadap konsumsi rokok di kalangan anak menjadi salah satu alasan utama penguatan Perda. Berdasarkan skrining Dinas Kesehatan Kota Pontianak terhadap pelajar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), sekitar 8 persen siswa mengaku pernah atau sudah merokok.
“Kami melakukan skrining terhadap anak sekolah SD dan SMP di Kota Pontianak. Hasilnya sekitar 8 persen mengaku pernah atau sudah merokok,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemkot Pontianak mulai menertibkan iklan rokok di lokasi yang dekat dengan kawasan anak. Melalui surat edaran, pemasangan iklan rokok dilarang dalam radius 200 meter dari area bermain dan tempat perlindungan anak.
“Untuk tempat perlindungan dan permainan anak, tidak boleh ada iklan rokok dalam jarak 200 meter dari kawasan tersebut,” ungkap Saptiko.
Penertiban dilakukan bertahap dengan fokus awal di sepanjang Jalan Ahmad Yani. Setelah itu, pengawasan dan pembersihan reklame rokok akan diperluas ke kawasan lain di Pontianak.
“Sekarang kami bersihkan terlebih dahulu kawasan Jalan Ahmad Yani. Selanjutnya dilakukan secara bertahap sambil terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha,” tuturnya. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan