Sabu 18,48 Gram Diamankan, Dua Pria di Muara Teweh Diperiksa Polisi

Satresnarkoba Polres Barut mengamankan dua pria berinisial RR dan AL setelah menemukan empat paket diduga sabu seberat 18,48 gram bruto di Jalan Nanas, Muara Teweh.

BARITO UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara (Barut) mengamankan dua pria berinisial RR (27) dan AL (24) dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Nanas, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (25/05/2026) sekitar pukul 00.30 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan empat paket plastik klip ukuran sedang berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 18,48 gram. Barang bukti tersebut ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan badan terhadap kedua terduga pelaku.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Barut Singgih Febiyanto melalui Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat Seksi Hubungan Masyarakat (Kasubsipenmas Sihumas) Polres Barut Novendra mengatakan, kedua pria itu diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor, sebagaimana diwartakan Sudut Kalteng, Senin, (25/05/2026).

“Sekitar pukul 00.30 WIB, mereka diamankan di Jalan Nanas saat mengendarai sepeda motor,” ungkapnya.

Novendra menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi dan penyelidikan petugas Satresnarkoba Polres Barut terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah setempat.

“Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga sekitar, MA dan MY, petugas menemukan empat paket plastik klip ukuran sedang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Selain empat paket diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain. Barang bukti itu meliputi lima plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta satu kotak rokok yang diduga digunakan untuk menyimpan paket sabu.

‎‎”Yang berhasil diamankan empat paket plastik klip sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 18,48 gram, lima plastik klip kosong, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, serta satu buah kotak rokok,” tuturnya.

Setelah penangkapan, kedua terduga pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Barut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Barut.

‎‎”Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pengungkapan kasus ini diharapkan mempersempit ruang peredaran narkotika di Barut serta mendorong masyarakat lebih berani melaporkan dugaan aktivitas serupa di lingkungan masing-masing. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com