SAMARINDA – DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menemukan perizinan tidak lengkap saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di gudang penumpukan batu split palu milik UD Matrial Jaya Abadi, di Jalan KH Mas Mansyur No 25, Loa Bakung, Sungai Kunjang, Samarinda, Senin (23/12/2024).
Dalam sidak itu, Komisi III DPRD Samarinda menemukan bahwa UD Matrial Jaya Abadi hanya mengantongi izin Usaha Dagang (UD) dan tidak memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Hal tersebut terungkap saat rombongan Komisi III DPRD Samarinda melakukan inspeksi mendadak (Sidak) gudang penumpukan batu split Palu atau insirtu di Jalan KH Mas Mansyur No 25, loa bakung, Sungai Kunjang, Samarinda, Senin (23/12/2024).
Kepada awak media usai melakukan peninjauan di gudang UD Matrial Jaya Abadi, Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar mengaku kecewa dengan pemilik usaha penjual batu split palu atau insirtu yang tidak memiliki izin Amdal. Ditambah lagi, badan usahanya tidak berupa Perseroan Terbatas (PT), padahal omset ratusan juta serta lahanya cukup luas yakni mencapai 6 hektar.
“Ini luasannya sudah 6 hektar, seharusnya dia sudah harus mengurus Amdal dan kami sampaikan bahwa kalau namanya UD itu berupa toko mestinya bukan pengusaha yang omsetnya besar, ini bukan toko bangunan yang kecil-kecil yang ada biasa di kota,” ujar politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.
Dia melanjutkan, bahwa sidak hari ini memastika para pelaku usaha-usaha telah memperhatikan lingkungannya dari dampak usaha mereka dan memastikan telah memiliki izin Amdal dalam menjalankan usahanya.
“Kami ingin memastikan usaha-usaha yang selama ini mungkin tidak memperhatikan dari lingkungan dan juga memastikan bahwa mereka ini telah melakukan proses perizinan itu dengan tepat, karena kondisi cuaca ekstrem yang dapat menimbulkan musibah,” kata Deni-sapaannya saat diwawancarai.
Dikatakannya, daerah penumpukan batu split palu tersebut beberapa waktu lalu dituding menjadi penyebab sebuah anak sungai di kawasan Jalan KH Mas Mansyur, Loa Bakung, Samarinda tiba-tiba tertutup tanah. Menurut para ahli geologi, kejadian tersebut dipicu oleh penimbunan material di sekitar lokasi.
“Penumpukan material ini sempat kejadian berapa waktu yang lalu tanah di anak sungai terangkat tanahnya. Karena itu, kami tidak ingin nanti hujan deras yang luar biasa, tanggul yang mereka buat tidak kuat terus aliran sungai tertutup lagi sehingga mengakibatkan kejadian itu berulang lagi,” tutur Deni.
Menurut Deni, hal yang paling krusial yakni persoalan tanggul di tepi sungai, sehingga pihaknya mengarahkan untuk diperbesar agar aliran air bisa lancar dan tidak terhambat, karena lahan penumpukan tersebut berbatasan dengan anak sungai.
“Kami melihat tadi tanggul mereka ini terlalu kecil dan kami bilang mereka membikin tanggul lebih besar serta untuk memperdalam jalurnya air karena di takutkan nanti kejadian itu bisa berulang lagi di tempat ini,” ucap Deni.
Kendati demikian Deni berharap, pemilik usaha batu split Palu dapat melengkapi persyaratan yang nantinya akan diberikan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda yang merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
“Kami ingin memastikan dia untuk menjalankan advice dari DLH Samarinda nanti pihak pengusaha untuk taat dan patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan dinasnya,” tutup wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda Ilir, Sambutan dan Samarinda Kota ini. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono