Polres Bontang menangkap S yang diduga mengedarkan sabu ke sopir truk di kawasan industri Bontang Lestari dengan pola pengambilan barang melalui sistem jejak.
BONTANG – Dugaan peredaran sabu yang menyasar sopir truk di kawasan industri Bontang Lestari terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bontang menangkap seorang pria berinisial S (45) di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Kamis (02/07/2026) malam.
Penangkapan S bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik tersangka. Setelah melakukan penyelidikan dan mengantongi informasi awal, Satresnarkoba Polres Bontang bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka, sebagaimana diberitakan Klikkaltim, Sabtu, (04/07/2026).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bontang Widho Anriano melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bontang Larto mengatakan, saat digeledah, polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan di saku celana tersangka.
“Saat ditangkap, Ternyata S sedang dalam perjalanan mengantar sabu ke salah seorang supir truk,” ucap AKP Larto, Sabtu (04/07/2026).
Setelah diperiksa, S mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Tim Resnarkoba Polres Bontang kemudian bergerak ke rumah tersangka dan kembali menemukan enam paket sabu.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat total 3,40 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni pipet kaca, sedotan runcing, plastik pembungkus, satu unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka, serta uang tunai Rp1 juta yang disebut berasal dari hasil penjualan sabu.
Kepada polisi, S mengaku memperoleh sabu melalui sistem jejak. Dalam pola tersebut, tersangka dan pemasok tidak bertemu langsung, tetapi berkomunikasi melalui telepon seluler untuk menentukan titik pengambilan barang.
“Tersangka hanya mendapat titik koordinat untuk mengambil narkoba,” kata Kapolres.
Polisi juga menemukan dugaan bahwa S cukup aktif melayani pesanan sabu di kawasan Bontang Lestari. Dugaan itu diperkuat dengan bukti komunikasi yang terekam di telepon seluler tersangka.
“Kami periksa juga ponselnya. Benar di sana ramai orderan (Kawasan Bontang Lestari) narkoba yang dia antar sendiri,” sambungnya.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto (jo.) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Pelaku terancam sanksi 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Polres Bontang masih mendalami jalur pasokan sabu yang disebut menggunakan sistem jejak tersebut. Pengungkapan ini menjadi perhatian karena peredaran narkotika diduga menyasar lingkungan pekerja dan sopir truk di kawasan industri Bontang Lestari. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan