Supardi Soroti Dugaan Cacat Perbup Rekrutmen Tenaga Ahli Kukar

Pemerhati kebijakan publik menilai Perbup Kukar Nomor 11 Tahun 2026 memiliki sejumlah kelemahan mendasar dan mendukung langkah keberatan administratif yang diajukan peserta seleksi tenaga ahli.

KUTAI KARTANEGARA – Polemik rekrutmen Tenaga Ahli Pendekar Idaman Terbaik di Kutai Kartanegara (Kukar) terus menjadi sorotan. Pemerhati kebijakan publik, Supardi, menyatakan dukungannya terhadap langkah konstitusional yang ditempuh peserta seleksi, Aspin Anwar, dengan mengajukan keberatan atas dugaan kelemahan mendasar dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kukar Nomor 11 Tahun 2026 yang menjadi dasar pelaksanaan rekrutmen tersebut.

Menurut Supardi, upaya warga negara untuk menguji produk hukum daerah merupakan bentuk kontrol sosial yang sehat dalam sistem demokrasi. Ia menilai langkah tersebut penting untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah.

“Ini tanggung jawab moral warga untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, terlebih menyangkut anggaran daerah yang bersumber dari uang rakyat,” ujarnya, Senin (08/06/2026).

Supardi juga mengkritik respons Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar yang dinilainya kurang tepat dalam menyikapi kritik peserta seleksi. Menurutnya, kritik yang disampaikan peserta seharusnya dipandang sebagai masukan konstruktif untuk penyempurnaan kebijakan.

Ia menyayangkan adanya pernyataan yang dinilai menunjukkan kekecewaan terhadap peserta yang tidak lolos seleksi.

“Justru kritik Sdr. Aspin Anwar harus dimaknai sebagai masukan berharga,” tegasnya.

Dalam kajiannya, Supardi mengungkapkan sedikitnya tiga persoalan utama dalam Perbup Kukar Nomor 11 Tahun 2026.

Pertama, regulasi tersebut dinilai mengandung kekosongan norma atau vacuum of norm karena tidak mengatur sejumlah unsur substansial yang penting dalam proses seleksi. Beberapa di antaranya adalah tidak adanya ketentuan mengenai bobot penilaian seleksi administrasi, ujian tertulis, dan wawancara; tidak adanya ambang batas kelulusan yang objektif; tidak diaturnya mekanisme pemeringkatan peserta secara transparan; serta tidak adanya batasan masa jabatan dan periodisasi penugasan tenaga ahli.

“Ketiadaan parameter baku ini melanggar Asas Kejelasan Rumusan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,” paparnya.

Kedua, Supardi menilai komposisi tim seleksi yang seluruh anggotanya berasal dari internal DPMD Kukar berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi independensi proses seleksi. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas keterbukaan, kepentingan umum, dan kecermatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ketiga, ia menegaskan bahwa proses rekrutmen yang seluruh pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan bagian dari pelayanan publik. Karena itu, seluruh tahapan seleksi wajib memenuhi prinsip kesamaan hak, keterbukaan, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sebagai bentuk penyelesaian administratif, Supardi mendukung langkah Aspin Anwar yang telah menyampaikan Nota Keberatan Resmi dan Permohonan Tinjauan Eksekutif (Executive Review) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme evaluasi internal oleh Pemkab Kukar tanpa harus berlanjut ke proses pengujian peraturan di Mahkamah Agung.

“Muara akhirnya sama, lahirnya regulasi yang bersih, akuntabel, dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat. Pemerintah seharusnya memfasilitasi pencarian keadilan ini, bukan membatasinya,” pungkasnya.

Persoalan ini menambah perhatian publik terhadap transparansi dan akuntabilitas proses rekrutmen tenaga ahli di lingkungan Pemkab Kukar. Penyelesaian yang terbuka dan berkeadilan diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah daerah serta memastikan setiap proses seleksi berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. []

Penulis: Yusuf | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com