Seorang warga Kotim melaporkan dugaan penipuan keberangkatan haji setelah menyetor Rp450 juta untuk tiga calon jemaah, tetapi keberangkatan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.
KOTAWARINGIN TIMUR – Tawaran keberangkatan haji melalui media sosial berujung laporan dugaan penipuan ke Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang warga Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim, mengaku merugi hingga Rp450 juta setelah keberangkatan haji yang dijanjikan sejak Mei 2024 tidak kunjung terealisasi.
Kasus itu dilaporkan korban bernama Gusti Ali, 38 tahun, ke Polres Kotim dengan nomor LP/B/86/V/2026/SPKT/Polres Kotim/Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng), tertanggal 6 Mei 2026, sebagaimana dilansir Sumber Berita, Sabtu (09/05/2026).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Kotim Edy Wiyoko membenarkan adanya laporan dugaan penipuan terkait keberangkatan ibadah haji tersebut. Menurut dia, perkara itu masih dalam tahap penyelidikan.
“Benar ada masuk laporan tentang penipuan tersebut, kasus masih lidik,” kata Edy Wiyoko saat dikonfirmasi, Sabtu 9 Mei 2026.
Dugaan penipuan itu bermula saat korban melihat unggahan di media sosial yang menawarkan keberangkatan haji ke Tanah Suci pada Mei 2024. Korban kemudian berkomunikasi dengan terlapor yang kini masih diselidiki polisi.
Dalam komunikasi tersebut, terlapor menawarkan keberangkatan haji dengan sejumlah biaya tertentu. Korban awalnya mentransfer Rp80 juta untuk dua kursi keberangkatan haji. Setelah itu, korban kembali mengirim uang secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp300 juta untuk dua calon jemaah.
Korban kemudian menambah satu calon jemaah lagi dan mentransfer Rp150 juta dalam dua tahap, masing-masing Rp90 juta dan Rp60 juta. Dengan demikian, total uang yang diserahkan korban kepada terlapor mencapai Rp450 juta.
Namun, keberangkatan haji yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Korban juga mengaku tidak mendapatkan kejelasan mengenai jadwal maupun kepastian keberangkatan ke Tanah Suci.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan perkara tersebut ke polisi. Kasus ini kini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim.
Dalam penyelidikan awal, perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan atau perbuatan curang. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran keberangkatan haji di media sosial, terutama yang menjanjikan kepastian berangkat dengan biaya besar di luar mekanisme resmi. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan