JAKARTA – Sejumlah pedagang di Pasar Cipete, Jakarta Selatan, mengungkapkan keresahan mereka terkait beredarnya minyak goreng Minyakita palsu di pasar. Keresahan ini muncul karena kelangkaan stok Minyakita asli dan lonjakan harga yang jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Minyakita, sebagai salah satu produk minyak goreng yang dikeluarkan oleh pemerintah, mulai sulit ditemukan di pasar. Di Pasar Cipete, para pedagang mengaku sering kali mendapatkan stok minyak merek lain, sementara Minyakita asli semakin langka.
Salah satu pedagang mengungkapkan bahwa di pasaran kini telah beredar Minyakita palsu dengan beberapa ciri mencurigakan.
“Minyaknya keruh, kemasannya rusak, dan isi botolnya tidak sampai satu liter. Selain itu, tidak ada tanda SNI (Standar Nasional Indonesia) di kemasan,” ujar Amin, salah satu pedagang di Pasar Cipete.
Menurutnya, Minyakita palsu tersebut sulit untuk dijual karena kualitasnya yang buruk dan tidak sesuai dengan harapan konsumen.
Berdasarkan pengamatan pedagang, Minyakita palsu memiliki warna yang lebih pekat, mirip dengan minyak curah. Hal ini menjadi pertanda bahwa minyak tersebut tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Selain itu, meskipun harga Minyakita asli ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter, harga minyak goreng di pasaran sudah melonjak hingga Rp18.000 per liter pada awal bulan Ramadan.
Kondisi ini menambah keresahan pedagang dan konsumen yang terpaksa membeli minyak dengan harga yang lebih tinggi, meskipun pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi untuk mengendalikan harga minyak goreng di pasar.
Pedagang berharap pemerintah dapat segera menanggapi masalah ini dan memperketat pengawasan terhadap peredaran minyak goreng palsu serta memastikan pasokan Minyakita di pasar tetap tersedia dengan harga yang terjangkau.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap beredarnya produk tiruan minyak goreng bersubsidi Minyakita. Produk tiruan tersebut dikemas hampir mirip dengan Minyakita asli namun dijual dengan harga lebih mahal.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono, mengungkapkan temuan produk tiruan Minyakita di Sragen. “Kami menemukan ini di Sragen, ini menjadi pembelajaran bagi kita semua,” ujarnya saat melakukan pengawasan distribusi Minyakita di Pasar Gayamsari, Semarang, Jumat (17/02/2025).
Meskipun tampilan produk tiruan hampir serupa dengan Minyakita, ada perbedaan yang dapat ditemukan jika diteliti lebih teliti. Pada produk tiruan tersebut, merek yang tertulis adalah “Minyak Kita” dengan harga Rp16.000 per liter, sementara Minyakita asli dijual seharga Rp14.000 per liter. Veri menjelaskan, beredarnya produk tiruan ini merupakan kelicikan para pedagang yang akan segera diselidiki Kemendag bersama Satgas Pangan untuk menemukan produsen dan jalur distribusinya.
Kemendag menemukan sekitar 1.800 liter minyak tiruan Minyakita di Sragen, yang menunjukkan bahwa produk tersebut kemungkinan sudah tersebar ke daerah lain. Untuk itu, Veri mengimbau masyarakat agar lebih cerdas dan teliti dalam membeli minyak goreng, khususnya Minyakita. Ia mengingatkan agar konsumen mencermati produk dengan seksama sebelum memutuskan untuk membeli.
Veri juga menambahkan bahwa kandungan dari produk tiruan ini masih belum diketahui, karena pihaknya sedang melakukan pengujian di laboratorium.
“Minyak ini seperti minyak curah yang dikemas dalam botol. Kami tidak tahu apakah minyak ini baru atau bekas,” ujarnya. Kemendag juga menemukan bahwa produk tiruan ini diduga diproduksi secara industri rumahan, dengan kemasan yang mencolok menggunakan label tempelan dan barcode palsu.
Wakil Ketua Satgas Pangan Polda Jawa Tengah, AKBP Rosyid Hartanto, menegaskan bahwa temuan minyak goreng tiruan ini melanggar Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta dapat dikenakan sanksi pidana.
“Kami akan segera menindaklanjuti temuan ini, melacak produsen dan jalur distribusinya,” kata Rosyid.
Ia juga mengimbau masyarakat yang menemukan produk serupa di daerahnya untuk segera melaporkan kepada Satgas Pangan setempat agar segera ditindaklanjuti. []
Redaksi03