Sebanyak 11 pekerja lokal terdampak PHK menuntut dipekerjakan kembali, sementara Pama menegaskan kebijakan dilakukan secara objektif di tengah tekanan operasional.
KUTAI TIMUR – Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara pekerja lokal dan PT Pamapersada Nusantara (Pama) di wilayah operasi PT Kaltim Prima Coal (KPC) belum menemui titik temu. Sebanyak 11 pekerja terdampak menuntut dipekerjakan kembali, sementara perusahaan menegaskan kebijakan dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja dan tekanan operasional, serta tetap mempertimbangkan masukan Bupati Kutim.
Perselisihan ini mencuat dalam proses klarifikasi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim, Selasa (21/04/2026), yang mempertemukan perwakilan manajemen Pama, mediator pemerintah, serta pekerja terdampak. Awalnya, hanya lima pekerja yang mengajukan perselisihan hubungan industrial pada 6 April 2026, namun jumlah tersebut bertambah menjadi 11 orang setelah enam pekerja lain ikut mengadukan kasus serupa.
Kasus ini tercatat melalui surat Distransnaker Kutim Nomor B-500.15.15.2/549/Distransnaker-HIJ tertanggal 14 April 2026, mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Perwakilan PT Pama, Vina Ananda, mengonfirmasi para pekerja tersebut sebelumnya merupakan bagian dari perusahaan, namun kini status hubungan kerjanya telah berakhir.
“Benar yang bersangkutan dulu bagian dari PT Pamapersada Nusantara. Yang berarti saat ini statusnya dari lima orang karyawan tersebut sudah bukan karyawan PT. Pamapersada Nusantara.,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keputusan PHK didasarkan pada evaluasi kinerja dengan indikator skill (keterampilan), knowledge (pengetahuan), dan attitude (sikap). Selain itu, status pekerja sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) turut menjadi pertimbangan utama.
“Sudah kami proses sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan dan juga hak-haknya sudah kami berikan sesuai dengan aturannya,” tambahnya.
Namun, para pekerja tetap bersikukuh meminta dipekerjakan kembali, terutama sebagai tenaga kerja lokal di wilayah operasi. Perwakilan serikat buruh, Kevin, menilai alasan evaluasi kinerja tidak boleh dijadikan dasar untuk menyingkirkan tenaga kerja lokal.
“Intinya kami meminta, masyarakat lokal yang di-PHK ini bisa dipekerjakan kembali. Ini tanah kami,” tegas Kevin.
Ia juga mendesak transparansi data penilaian kinerja serta meminta pemerintah daerah lebih aktif melindungi tenaga kerja lokal, termasuk membatasi masuknya tenaga kerja dari luar sebelum persoalan ini diselesaikan.
Sementara itu, Human Resource Development (HRD) PT Pama Tri Rahmat Soleh menjelaskan bahwa proses yang berjalan saat ini masih tahap klarifikasi, bukan mediasi. Ia juga menyebut secara administrasi baru lima pekerja yang tercatat resmi dalam laporan, meskipun jumlah di lapangan berkembang menjadi 11 orang.

“Adapun teman-teman yang memberikan aduan ke Dinas Tenaga Kerja untuk mengklarifikasi secara status kelimanya sudah menandatangani dokumen PBBHK (Perjanjian Bersama Pemutusan Hubungan Kerja). Secara status perusahaan memang sudah PHK,” ujar Tri.
Tri menambahkan, kebijakan PHK merupakan bagian dari upaya optimalisasi resources (sumber daya) akibat penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di sektor pertambangan. Ia menjelaskan, meski PT KPC sebagai pemilik konsesi tidak terdampak signifikan, Pama sebagai kontraktor menghadapi potensi penurunan kapasitas operasional di beberapa wilayah, termasuk Bengalon dan Sangatta.
“Area kerja kami di Kutai Timur dibagi dua, yakni Pengalon dan Sangatta. kami bekerja berdasarkan perjanjian kerja ada potensi memang salah satu area PJU kami itu akan ada penurunan kapasitas dan bisa jadi berkurang cukup signifikan. Sehingga dengan kondisi itulah kami harus melakukan upaya normalisasi kondisi resources,” jelasnya.
“Tidak mungkin dong kita masih punya sekian banyak karyawan kontrak yang di PHK malah karyawan tetap. Sepertinya itu bukan menjadi hal yang wajar sehingga untuk saat ini yang kami lakukan adalah untuk yang karyawan kontrak,” tegasnya.
Di sisi lain, Tri juga merespons permintaan Bupati Kutim yang menginginkan agar tidak terjadi PHK. Ia menyatakan masukan tersebut menjadi perhatian serius perusahaan, meski kondisi di lapangan tidak sepenuhnya memungkinkan.
“Harapan atau permintaan dari beliau (Bupati) tentu menjadi hal yang kami perhatikan dan pasti akan kami diskusikan ke manajemen. Tapi yang juga perlu diketahui itu juga bukan hal yang mudah,” ujarnya.
Ia memastikan setiap keputusan terminasi dilakukan secara objektif dan berbasis data.
“Dalam proses terminasi insyaallah tidak akan bermudah-mudah. Kami tidak akan melakukan proses terminasi tanpa data, tanpa hal yang sifatnya objektif,” tegasnya.
Pama juga menegaskan komitmennya menjaga stabilitas tenaga kerja. Jika normalisasi jumlah karyawan tidak terhindarkan, perusahaan akan memprioritaskan penyesuaian terhadap pekerja berstatus PKWT guna melindungi keberlangsungan kerja karyawan tetap.
Hingga akhir proses klarifikasi, belum ada keputusan final. Para pekerja tetap menuntut dipekerjakan kembali, sementara perusahaan berpegang pada evaluasi kinerja dan kebijakan efisiensi operasional. Pemerintah daerah diharapkan dapat menjadi penengah untuk mencapai solusi yang adil bagi kedua belah pihak. []
Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan