Jelang Idulfitri, Petugas Rutan Palangka Raya Geledah Kamar Napi

PALANGKA RAYA – Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 2026, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya meningkatkan pengawasan internal dengan melakukan penggeledahan mendadak di sejumlah kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi rutan tetap aman serta bebas dari barang terlarang.

Kegiatan penggeledahan yang berlangsung Rabu (11/03/2026) itu dipimpin langsung oleh Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Thri Wicaksono bersama tim pengamanan. Petugas menyisir setiap kamar warga binaan guna memastikan tidak ada barang yang berpotensi mengganggu keamanan di dalam rutan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap berbagai sudut kamar hunian, termasuk barang-barang milik warga binaan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya preventif untuk menjaga stabilitas keamanan di dalam lingkungan rutan.

Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya Wayan Arya Budiartawan menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan tersebut merupakan agenda yang rutin dilakukan, khususnya menjelang momen penting seperti hari raya. “Pengawasan seperti ini kami lakukan secara berkala untuk memastikan situasi rutan tetap kondusif serta meminimalkan potensi gangguan keamanan,” ujar Wayan, Kamis (13/03/2026).

Selain melakukan pemeriksaan kamar, petugas juga memberikan pengarahan kepada para warga binaan mengenai pentingnya menaati tata tertib yang berlaku selama menjalani masa pembinaan.

Menurut Wayan, seluruh warga binaan memiliki hak yang sama dalam memperoleh pelayanan dasar selama berada di dalam rutan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam sistem pemasyarakatan. “Setiap warga binaan tetap memiliki hak-hak dasar seperti memperoleh layanan kesehatan, makanan yang layak, serta menjalankan ibadah sesuai keyakinannya,” jelasnya.

Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan.

Dalam kesempatan itu, pihak rutan juga kembali menegaskan larangan keras terhadap kepemilikan barang-barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam rutan, seperti telepon genggam, narkotika, perangkat elektronik tanpa izin, maupun senjata tajam.

Barang-barang tersebut menjadi fokus utama pengawasan karena berpotensi menimbulkan pelanggaran disiplin serta gangguan keamanan di dalam rutan. “Kami terus mengingatkan warga binaan agar tidak menyimpan barang-barang yang dilarang. Jika ditemukan pelanggaran, tentu ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Wayan.

Ia menambahkan bahwa setiap pelanggaran terhadap tata tertib rutan dapat berdampak pada pencabutan sejumlah hak bersyarat yang dimiliki warga binaan, seperti hak asimilasi, integrasi, maupun pengurangan masa pidana (remisi).

Pihak rutan menegaskan bahwa penerapan aturan tersebut dilakukan secara adil tanpa adanya perlakuan khusus bagi siapa pun. “Kami menerapkan prinsip yang sama bagi seluruh warga binaan, yakni kesetaraan dalam perlakuan hukum sekaligus pemenuhan hak-hak dasar mereka,” katanya.

Melalui kegiatan pengawasan tersebut, pihak Rutan Kelas IIA Palangka Raya berharap situasi keamanan tetap terjaga sehingga proses pembinaan warga binaan dapat berjalan dengan baik. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com