JAKARTA — Praktik peredaran obat keras ilegal yang disamarkan dengan kedok usaha kecil akhirnya terbongkar. Aparat kepolisian mengungkap jaringan penjualan obat terlarang di wilayah Depok dan Jakarta Selatan, dengan modus menyamar sebagai toko pulsa hingga toko sembako.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tiga orang tersangka dalam operasi penindakan tersebut. Polisi juga menyita ribuan butir obat keras yang masuk dalam kategori daftar G, yakni obat yang penggunaannya harus melalui resep dokter.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penjualan obat keras secara ilegal di sebuah toko pulsa di Jalan Nangka, Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Setelah menerima informasi tersebut, tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan di lokasi. Operasi penindakan dilakukan pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial MI (18). Dari lokasi itu, petugas menemukan 454 butir obat keras yang diduga akan dijual secara ilegal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa penangkapan tidak berhenti di satu lokasi saja. Pengembangan kasus membawa polisi ke wilayah Depok.
“Pengungkapan ini berlanjut setelah petugas kembali melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cimanggis, Depok. Di lokasi tersebut, dua pria lainnya berhasil diamankan,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (15/03/2026).
Kedua tersangka tersebut diketahui berinisial B (30) dan ML (20). Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang berada di Jalan Benda Kramat, Cisalak, Cimanggis, polisi menemukan ribuan obat keras yang disimpan di dalam bangunan tersebut.
Budi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini juga tidak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Awalnya masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa penjualan obat keras yang disamarkan sebagai toko sembako. Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi penyimpanan di rumah kontrakan,” katanya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 1.897 butir obat daftar G. Secara keseluruhan, aparat berhasil mengamankan 2.351 butir obat keras dari tiga tersangka yang telah ditangkap.
Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Denny Simanjuntak mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian menjaga keamanan lingkungan.
“Total barang bukti yang diamankan berupa obat daftar G dan psikotropika mencapai sekitar 2.400 butir. Kami juga mengamankan uang yang diduga berasal dari hasil penjualan obat tersebut,” ungkap Denny.
Selain kasus tersebut, polisi juga mengungkap praktik penjualan obat keras lainnya di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dalam operasi terpisah yang dilakukan pada Jumat (13/03/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua orang penjaga toko berinisial WA dan M.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho mengatakan kedua tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai sebuah toko yang diduga menjual obat keras secara ilegal.
“Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai penjaga toko tersebut,” kata Prasetyo saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (15/03/2026).
Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan 3.095 butir obat keras daftar G. Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga ke sebuah rumah kos di Jalan Belimbing, Jagakarsa.
Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sekitar 25.148 butir obat keras berbagai jenis.
Menurut keterangan tersangka, obat-obatan tersebut dijual dengan harga antara Rp5.000 hingga Rp40.000 per butir, dengan keuntungan harian yang mencapai sekitar Rp200 ribu.
“Para pelaku menggunakan modus toko ponsel dan toko kelontong sebagai kedok untuk menjual obat-obatan tersebut secara ilegal,” jelas Prasetyo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, bisnis ilegal tersebut telah berjalan selama kurang lebih satu tahun. Polisi juga masih memburu seorang pria berinisial A yang diduga sebagai pemasok sekaligus pemilik usaha tersebut dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan