Korupsi BLKI Balikpapan Terbongkar, Negara Rugi Rp 8,9 Miliar

Polda Kaltim mengungkap dugaan korupsi dana pelatihan kerja BLKI Balikpapan dengan berbagai modus pelanggaran, menyebabkan kerugian negara hingga Rp 8,92 miliar.

BALIKPAPAN – Dana pelatihan kerja di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan diduga diselewengkan hingga merugikan negara Rp 8,92 miliar. Dua perempuan berinisial SN dan YL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran pelatihan kerja tahun 2023–2024 yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan panjang sejak 2025.

“Kasus ini terkait pengelolaan anggaran pelatihan kerja tahun 2023 dan 2024 di BLKI Balikpapan. Total anggarannya mencapai Rp 25,7 miliar,” ujar Bambang, Kamis (23/04/2026), dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim.

Ia menjelaskan, penyidik menemukan berbagai penyimpangan mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran. SN selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama YL sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diduga melakukan praktik melawan hukum dalam pengelolaan anggaran tersebut.

“Keduanya menyusun Harga Perkiraan Sendiri atau HPS dengan cara markup dan tidak melakukan survei harga pasar. Ini jelas menyalahi aturan pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.

Selain itu, proses pengadaan juga diduga dilakukan secara tidak sesuai prosedur, termasuk penggunaan perusahaan lain sebagai formalitas administrasi.

“Ada praktik meminjam bendera perusahaan. Jadi perusahaan itu hanya dipakai namanya saja, lalu diberikan fee sekitar lima persen dari nilai kontrak,” jelasnya.

Bambang menambahkan, dalam sejumlah kegiatan pelatihan, pengadaan barang dan jasa justru dilakukan langsung oleh instruktur, bukan melalui pihak ketiga sebagaimana ketentuan. “Padahal seharusnya melalui pihak ketiga. Namun dalam praktiknya, instruktur yang melakukan pengadaan, kemudian dananya diminta ke KPA,” katanya.

Dari sisi administrasi, penyidik juga menemukan dokumen pertanggungjawaban atau Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai fakta di lapangan, tetapi tetap disahkan untuk pencairan anggaran.

“Tersangka mengetahui SPJ dibuat tidak sesuai fakta, tetapi tetap ditandatangani dan diproses untuk pencairan anggaran,” ujarnya.

Kasus ini turut melibatkan kerja sama dengan perusahaan PT KI dalam pengadaan sertifikasi senilai Rp 1,97 miliar. Namun, perusahaan tersebut tidak memiliki kualifikasi sebagai penyedia sertifikasi. “Faktanya, sertifikasi dilakukan oleh tujuh lembaga lain. PT KI hanya sebagai perantara untuk pencairan dana,” ungkapnya.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita uang tunai lebih dari Rp 1,03 miliar dari berbagai pihak, mulai dari instruktur, staf BLKI, hingga perusahaan yang terlibat. “Penyitaan dilakukan dari instruktur, staf BLKI, hingga perusahaan yang bekerja sama. Ini bagian dari upaya pemulihan kerugian negara,” jelas Bambang.

Selain uang, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen penting, seperti kontrak kerja sama, rekening koran, tanda terima, hingga laporan pertanggungjawaban yang diduga tidak sesuai realisasi.

Bambang menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Kami akan terus kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut bertanggung jawab,” tegasnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8.922.767.492,58. Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. []

Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com