Polri menyelidiki jaringan haji ilegal yang memanfaatkan visa tenaga kerja setelah menggagalkan keberangkatan delapan calon jemaah di Bandara Soekarno-Hatta.
JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap dugaan praktik pemberangkatan haji ilegal yang memanfaatkan visa tenaga kerja, setelah menggagalkan keberangkatan delapan calon jemaah di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 18 April 2026.
Pengungkapan kasus ini menjadi pintu masuk penyelidikan lebih luas terhadap jaringan yang diduga telah beroperasi sejak 2024. Dari hasil pemeriksaan awal, aparat menemukan indikasi praktik pemberangkatan haji tanpa antrean resmi yang dilakukan berulang kali dengan modus penyalahgunaan visa kerja.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Moh Irhamni menjelaskan, pengungkapan bermula dari koordinasi dengan pihak imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta yang mencurigai keberangkatan sejumlah penumpang.
“Bekerja sama dengan rekan-rekan imigrasi Soekarno-Hatta, kami telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 18 April, delapan orang diduga diduga melakukan kegiatan haji ilegal,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Moh Irhamni, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (30/04/2026).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa penyelidikan sementara menunjukkan aktivitas ilegal tersebut telah dilakukan hingga 127 kali sejak 2024. Para pelaku diduga menawarkan skema keberangkatan haji tanpa antrean panjang dengan memanfaatkan visa kerja sebagai celah untuk memberangkatkan jemaah secara tidak sah.
Kasus ini kini masih dalam pendalaman guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Polri menegaskan akan menindak tegas praktik serupa karena berpotensi merugikan masyarakat serta melanggar ketentuan penyelenggaraan ibadah haji yang telah diatur pemerintah. []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan