Polres Paser mengamankan 12 unit sepeda motor hasil curian dari dua tersangka yang beraksi di lima lokasi sejak Agustus 2025 hingga Mei 2026.
PASER – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Paser mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang disebut sebagai kasus terbesar dalam 10 tahun terakhir di Kabupaten Paser. Sebanyak 12 unit sepeda motor hasil curian diamankan dari dua tersangka yang beraksi sejak Agustus 2025 hingga Mei 2026.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Paser Novy Adi Wibowo menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Markas Polres (Mapolres) Paser, Senin (25/05/2026).

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan bernomor LP/B/54/V/2026/SPKT Reskrim Polres Paser pada 9 Mei 2026. Laporan itu berkaitan dengan pencurian sepeda motor Honda Scoopy berwarna cokelat hitam dengan nomor polisi KT 2724 M milik Marisky Firdaus.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 Wita di Perumahan Tapis, Rukun Tetangga (RT) 29, Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Paser. Korban terakhir memarkir kendaraannya di samping mobil pada pukul 18.00 Wita.
“Saat bangun pagi, pelapor melihat motornya sudah tidak ada di parkiran depan rumah. Kerugian ditaksir Rp21 juta,” jelas Novy.
Setelah menerima laporan korban, Satreskrim Polres Paser melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 13 Mei 2026, sekitar pukul 11.00 Wita, polisi mendapat informasi dari warga mengenai seseorang yang mencurigakan karena hendak menjual sepeda motor tanpa surat-surat dan kunci kontak dalam kondisi rusak.
“Tim langsung selidiki. Pelaku sempat kabur, tapi berhasil kami kejar dan amankan,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Paser Elnath Splendidta Waviq Gemilang saat mendampingi Kapolres Paser.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka utama berinisial SA, warga Kecamatan Long Kali, mengaku telah mencuri 12 sepeda motor. SA yang sehari-hari bekerja sebagai petani berperan sebagai eksekutor dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci L yang telah dimodifikasi.
Sementara itu, tersangka lain berinisial GD, warga Tanah Grogot, berperan mengantar SA ke sejumlah lokasi pencurian. Polisi menyebut aksi keduanya dilakukan di lima tempat kejadian perkara (TKP), yakni Kuaro, Long Ikis, Long Kali, Batu Kajang, dan Tanah Grogot.
“Adapun motor hasil curian ini dipakai sehari-hari dan sebagian dijual kembali untuk keuntungan pribadi,” imbuhnya.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegas Kapolres.
Saat ini, seluruh barang bukti diamankan di Polres Paser. Warga yang merasa kehilangan kendaraan diminta datang ke Polres Paser dengan membawa bukti kepemilikan untuk proses identifikasi.
Novy juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk penadah barang curian.
“Ini kasus curanmor terbesar dalam 10 tahun terakhir di Paser. Kami akan terus kembangkan untuk mengungkap penadahnya,” pungkasnya. []
Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan