gambar ilustrasi

Persoalan Senter Berujung Maut, Pekerja Tambang Emas di Gumas Tewas

Polisi menangkap WD kurang dari 24 jam setelah Dandi Supria Dinata ditemukan tewas di kawasan pendulangan emas Sungai Barou, Gumas.

GUNUNG MAS – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas menangkap WD (22), terduga pelaku pembunuhan terhadap rekan kerjanya, Dandi Supria Dinata (26), di kawasan Sungai Barou, Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng). Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah polisi menelusuri kasus tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gumas Agung Wijaya Kusuma mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gumas, Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam) Polres Gumas, serta Kepolisian Sektor (Polsek) Tewah.

Setelah melakukan penyisiran dan mengumpulkan informasi di lapangan, polisi menemukan WD di sebuah pondok warga di kawasan Sungai Barou, Kecamatan Rungan, Jumat 29 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Terduga pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan berarti.

“Pencarian akhirnya mengarah ke kawasan Sungai Barow, Kecamatan Rungan. WD ditemukan berada di sebuah pondok warga. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan berarti,” tuturnya, sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa (02/06/2026).

Agung menyebut, cepatnya pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari kerja personel di lapangan dan dukungan informasi dari masyarakat setempat. “Keberhasilan pengungkapan yang berjalan sangat cepat ini tidak lepas dari kerja keras personel di lapangan serta sinergi dan dukungan informasi dari masyarakat setempat,” kata Agung.

Kasus ini bermula dari dugaan persoalan pribadi antara korban dan WD. Sebelum kejadian, WD disebut mendengar korban akan pergi mendulang emas pada malam hari di kawasan Sungai Barou. WD sempat melarang korban bekerja pada malam tersebut karena tidak memiliki senter sehingga tidak bisa ikut bekerja.

“Namun, WD sempat melarang korban bekerja pada malam tersebut. Larangan itulah yang diduga menjadi pemicu pelaku sakit hati, WD yang tidak memiliki senter sehingga tidak bisa ikut bekerja.”

“Namun, korban tetap pergi ke lokasi pendulangan,” beber Agung saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (02/06/2026).

Keesokan harinya, Kamis 28 Mei 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, WD mendatangi lokasi korban bekerja. Saat itu korban disebut berada di area kasbuk atau tempat mencuci emas. “Di lokasi tersebut lah, WD diduga mengambil benda tumpul yang berada di sekitar korban lalu menyerangnya. Dari tindakan itu, korban meninggal dunia di tempat kejadian,” bebernya.

Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan dugaan tindakan lanjutan terhadap tubuh korban. Bagian tubuh korban kemudian ditemukan setelah petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan jalur pelarian terduga pelaku.

“Bagian tubuh korban kemudian ditemukan setelah petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan jalur pelarian pelaku,” imbuhnya.

Dari hasil penyisiran, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah palu, pakaian korban, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Saat ini, perkara tersebut ditangani Satreskrim Polres Gumas. WD dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Saat ini kami masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk memastikan peran WD, alur kejadian, dan barang bukti yang telah diamankan,” pungkas Agung.

Pengungkapan cepat kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan pentingnya respons cepat aparat dan dukungan informasi masyarakat dalam penanganan tindak pidana di kawasan pertambangan. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa untuk memastikan seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com