KPK memeriksa dua saksi untuk mendalami dugaan permintaan uang tambahan di luar tarif resmi PNBP pada layanan izin tinggal WNA di Kanim Ngurah Rai dan Denpasar.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik pungutan tambahan di loket Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai dan Kanim Denpasar, Bali, dalam perkara dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi periode 2022-2026.
Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan dua saksi di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Jumat (26/06/2026). Dua saksi tersebut ialah Ni Komang Yustarin, staf PT Bali Soft atau agen, dan I Gusti Ngurah Putu Atmadja, wiraswasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami peran biro jasa dalam dugaan penyerahan uang di luar pembayaran resmi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagaimana diberitakan Cnnindonesia, Minggu (28/06/2026).
“Penyidik mendalami keterangan kedua saksi selaku biro jasa terkait adanya dugaan permintaan uang selain pembayaran resmi yang sesuai tarif PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak),” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Minggu (28/06/2026).
“Permintaan uang tersebut dilakukan di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar,” lanjut Budi.
Menurut KPK, uang tambahan itu diduga disebut sebagai setoran untuk Imigrasi pusat. Biro jasa disebut harus memberikan uang tambahan agar berkas pengajuan layanan izin tinggal dapat diproses.
“Jika biro jasa tidak memberikan uang tambahan, maka berkas pengajuannya tidak diproses, seperti pengajuan KITAS (Izin Tinggal Terbatas), KITAP (Izin Tinggal Tetap), ITK (Izin Tinggal Kunjungan), ataupun VOA (Visa On Arrival),” ucap Budi.
Perkara ini berkaitan dengan penyidikan dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Ditjen Imigrasi. KPK telah memproses delapan orang dalam kasus tersebut.
Mereka ialah mantan Wakil Menteri Imigrasi periode 2025-2026 Silmy Karim; Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; Kepala Subdirektorat (Kasubdit) di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Selain itu, ada Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.
Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2-3 Juni 2026. Saat itu, KPK menangkap 18 orang, sementara Silmy Karim disebut menyerahkan diri.
Dalam perkara tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti yang diduga terkait tindak pidana korupsi dengan total nilai sekitar Rp17,5 miliar. Barang bukti itu meliputi tujuh unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, rekening aset kripto, dan sejumlah mata uang asing.
Pengusutan dugaan pungutan tambahan di loket imigrasi ini diharapkan membuka lebih jelas pola pemerasan dalam layanan izin tinggal WNA sekaligus memperkuat pembenahan pelayanan publik di sektor keimigrasian. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan