Polrestabes Surabaya memulangkan 14 orang, menetapkan empat tersangka, dan memproses enam orang terkait narkoba setelah aksi #IndonesiaSekarat di Grahadi.
JAWA TIMUR – Status hukum 24 orang yang ditangkap setelah aksi #IndonesiaSekarat di depan Gedung Negara Grahadi, Kota Surabaya (Surabaya), mulai dipilah Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya. Sebanyak 14 orang dipulangkan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, dan enam lainnya diproses terkait hasil tes urine positif sabu.
Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Surabaya Luthfie Sulistiawan mengatakan, 14 orang dipulangkan karena polisi masih menunggu hasil analisis alat komunikasi yang disita, sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Minggu, (28/06/2026).
“Untuk yang 14 ini sementara kita pulangkan karena secara pembuktian masih menunggu nanti hasil dari analisa alat komunikasi yang ada. Dan sementara ini belum ada unsur pidana yang kita bisa kenakan dalam pemenuhan unsur-unsur pidana,” kata Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (28/06/2026).
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial MA, ARF, NB, dan DSD. Mereka ditahan karena diduga terlibat perusakan barang dan penyerangan terhadap petugas.
“Tapi, sebanyak empat orang ini sudah kita tetapkan mereka sebagai tersangka perusakan terhadap barang dan juga penyerangan terhadap petugas gitu ya, yang mana ancaman hukumannya itu 5 tahun sehingga mereka kita lakukan penahanan,” ujarnya.
Luthfie menyebut para tersangka datang ke lokasi setelah terpengaruh unggahan di media sosial. Salah satu akun Instagram berinisial BA disebut memuat ajakan yang menarik perhatian sejumlah orang untuk datang ke lokasi aksi.
“Ada ajakan, ‘Ayo main bola, sekalian lihat demo.’ Nah, ini tersangka tertarik lalu kemudian datang ke lokasi,” ujarnya.
Menurut Luthfie, tersangka ARF melihat unggahan serupa sebelum terlibat dalam aksi memblayer knalpot motor di depan Grahadi dan melempar batu ke arah petugas. Tersangka NB disebut terpancing setelah melihat siaran langsung TikTok dari ponsel temannya.
Sementara itu, tersangka DSD disebut telah mengikuti akun Instagram berinisial BA sejak kerusuhan Agustus 2025. Pada hari kejadian, DSD melihat pamflet digital di akun tersebut dan mengajak rekannya ke lokasi.
“Semenjak kejadian kerusuhan Agustus 2025 yang bersangkutan mengaku aktif mengikuti akun tadi itu,” kata Luthfie.
Polisi masih mendalami apakah para tersangka benar datang secara spontan atau terkait kelompok tertentu yang mengorganisasi aksi.
“Kita terus mendalaminya apakah betul seperti itu atau memang sebenarnya mereka adalah kelompok-kelompok yang memang terlibat di dalam pengorganisasian aksi kemarin,” ujarnya.
Luthfie mengatakan, empat tersangka bukan mahasiswa. Mereka disebut bekerja sebagai karyawan dan kuli serta berasal dari Surabaya dan Kabupaten Gresik (Gresik).
Selain empat tersangka, enam orang lainnya diproses terkait dugaan tindak pidana narkoba setelah hasil tes urine menunjukkan positif sabu. Mereka kini menjalani asesmen bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya.
“Selanjutnya ada enam orang lagi yang saat ini kita proses dalam tindak pidana narkoba, terbukti bahwa hasil pemeriksaan urinenya mereka terbukti menggunakan sabu. Dan kita proses saat ini bekerja sama juga dengan BNN Kota Surabaya untuk melakukan asesmen,” kata dia
“Sambil kita lakukan pendalaman terkait dengan handphone yang mereka bawa. Ini masih berproses untuk handphone-handphone yang ada ini dan itu nanti hasilnya akan menjadi dasar barangkali kita akan buka jaringan, barangkali kita bisa menemukan nanti hal-hal lain yang berkorelasi dengan ajakan atau kelompok-kelompok lain yang memprovokasi dan lain-lain kita akan terus dalam itu,” tambahnya.
Dari sisi pendampingan hukum, Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya Fatkhul Khoir membenarkan sebagian besar orang yang ditahan telah dipulangkan. Namun, ia menilai ada perubahan informasi dari kepolisian terkait rencana pemulangan.
“Di Sabtu (27/06/2026) siang hari Kapolres dan Kasatreskrim menyampaikan kepada seluruh yang ditangkap dan orang tua yang hadir bahwa semuanya akan dipulangkan dengan jaminan. Tapi kemudian di sore harinya berubah. Itu ada inkonsistensinya,” kata Fatkhul.
Fatkhul mengatakan KontraS mendampingi satu Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berusia 16 tahun yang kini ditempatkan di shelter Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
“Enggak ada, dari awal sampai akhir kami enggak ada kesulitan apapun,” kata Fatkhul.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Ramli Himawan mengatakan sebagian dari 24 orang yang masuk hotline pengaduan LBH telah dipulangkan, sementara rincian status hukum lainnya masih ditelusuri.
“Dari 24 hotline LBH Surabaya yang mengadu, beberapa sudah dipulangkan. Rinciannya masih kami telusuri,” kata Ramli.
Ramli juga menyebut LBH Surabaya sempat terhambat saat hendak memberikan pendampingan hukum kepada warga yang diamankan di Polrestabes Surabaya sejak Jumat (26/6) malam hingga Sabtu (27/06/2026) sore.
“Hingga Sabtu tanggal 27 Juni 2026 pukul 17.00 WIB upaya tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Akses advokat untuk bertemu dengan warga yang diamankan tidak diberikan secara cepat dan efektif,” kata Ramli
LBH Surabaya telah menyampaikan surat permohonan konfirmasi dan akses bantuan hukum kepada kepolisian. Surat itu memuat permintaan informasi mengenai jumlah warga yang diamankan, identitas, status hukum, lokasi penempatan, kondisi kesehatan, serta akses pendampingan advokat agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai ketentuan. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan