PARLEMENTARIA KALTIM – KOMISI I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusantara sebagai kuasa hukum pemilik lahan Jalan Rapak Indah dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
RDP yang digelar di Ruang Rapat Mancong Hotel Mesra Internasional, Jalan Pahlawan, Samarinda, Kamis (08/08/2024) itu membahas persoalan ganti rugi lahan warga yang belum terselesaikan.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu memimpin langsung jalannya RDP didampingi anggotannya Jahidin, dan Rima Hartati. Serta seorang staf ahli dan dua orang staf komisi.
Dalam RDP tersebut, LBH Nusantara menyampaikan permasalahan ganti rugi tanah yang telah digunakan sebagai Jalan Rapak Indah belum ada kompensasi dari Pemkot Samarinda sebagai pemilik status jalan itu.
Baharuddin usai memimpin RDP mengatakan, DPRD Kaltim hanya memfasilitasi untuk mencarikan jalan keluar atau solusi terhadap permasalahan tersebut. Hasil RDP memberikan saran kepada warga untuk menginventarisir keabsahan surat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sampai ada peta bidangnya.
“Sementara ini meminta kepada warga dan pengacaranya yang dilakukan adalah menginventarisir semua lahan itu. Jadi surat-suratnya diambil semua nanti, setelah itu dibawa ke kelurahan. Nanti kelurahan akan mengecek kembali, lahan-lahan yang dimiliki oleh warga,” jelas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Dijelaskan wakil rakyat dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara (Kukar) ini, langkah yang diambil pihaknya yakni menunggu hasil verifikasi dari BPN sampai ada peta bidangnya. Setelah itu, Komisi I akan kembali mengadakan RDP bersama Pemkot Samarinda dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terkait siapa yang berhak melakukan ganti rugi lahan tersebut.
“Langkah berikutnya kami menunggu dulu verifikasi dari kelurahan, baru nanti dibikin peta bidangnya oleh BPN Kota Samarinda. Setelah itu kami akan diskusi lagi mencarikan jalan penyelesaian. Kalau clear baru kita minta nanti pemerintah, baik pemkot dan pemprov duduk bareng kembali,” tuturnya.
“Ini adalah lahan rakyat yang hari ini sudah menjadi jalan dan dipakai oleh publik. Tidak bisa pemerintah membiarkan lahan itu tidak dibayar,” tutup Baharuddin. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono