PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang marak di wilayahnya. Hal ini menyusul insiden tragis yang terjadi di Kapuas Tengah, di mana empat penambang emas dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun tanah longsor.
Empat korban yang meninggal dalam kejadian tersebut adalah Yunedi (46), Gasi (48), Sarip (36), dan Padli (25). Kejadian ini terjadi saat mereka tengah bekerja di lokasi tambang emas ilegal di Desa Marapit, Kapuas Tengah, pada Kamis (01/05/2025).
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden tersebut. Menurut Erlan, tim dari Polres Kapuas sudah diterjunkan untuk menyelidiki kasus ini.
“Berkaitan dengan banyaknya beredar video dan konten mengenai kejadian tersebut, kami ingin menyampaikan bahwa penyelidikan masih berlangsung. Kami berkomitmen untuk menindak tegas kelompok yang terlibat dalam kegiatan ilegal, termasuk pertambangan emas tanpa izin,” tegas Erlan, Minggu (04/05/2025).
Selain itu, polisi juga telah memeriksa lima orang saksi yang terkait dengan kejadian tersebut sebagai bagian dari proses penyelidikan. Polda Kalteng juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan merusak lingkungan.
Menurut Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas, Ahmad Saribi, longsor yang menimpa para penambang terjadi ketika hujan gerimis melanda kawasan tersebut. “Saat kejadian, para penambang sedang beraktivitas, dan tiba-tiba longsor menimbun empat orang. Evakuasi dilakukan dengan bantuan warga setempat,” jelas Saribi.
Pihak berwenang mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya berisiko mengancam keselamatan, tetapi juga merusak lingkungan sekitar, yang berdampak buruk bagi masyarakat setempat.
Proses penyelidikan ini masih berlangsung, dan Polda Kalteng memastikan bahwa segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.[]
Redaksi12