MALINAU – Kejaksaan Negeri Malinau telah melaksanakan eksekusi pembayaran restitusi senilai Rp14.036.500 kepada anak korban kekerasan di Kabupaten Malinau. Pembayaran yang dilaksanakan Kamis (19/6/2025) ini merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Malinau terhadap terpidana berinisial DRS. Kepala Kejaksaan Negeri Malinau I Wayan Oja Miasta melalui Kasi Intel Novryantino Jati Vahlevi menegaskan …
Read More »
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan