SAMARINDA – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Minggu, (19/05/2025). Sebanyak 68 orang resmi dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Dari jumlah tersebut, terdapat dua orang pegawai yang menarik perhatian karena usianya telah mendekati masa pensiun.
Pelantikan ini menjadi momen yang penuh haru dan bermakna bagi para pegawai yang telah lama mengabdi sebagai tenaga honorer. Setelah bertahun-tahun menanti kejelasan status kepegawaian, akhirnya mereka diakui secara resmi sebagai (Aparatur Sipil Negara) ASN PPPK. Tak sedikit dari mereka yang menitikkan air mata saat prosesi pengucapan sumpah jabatan berlangsung, sebagai ungkapan rasa syukur atas penantian panjang yang kini terjawab.
Sekretaris Dispora Kaltim, Sri Wartini, mengungkapkan bahwa dua dari 68 orang yang dilantik merupakan pegawai kelahiran tahun 1968, yang saat ini telah berusia 57 tahun. “Dari 68 orang pegawai yang dilantik menjadi PPPK pada 19 Mei 2025 di Dispora, terdapat dua orang yang lahir pada tahun 1968,” ujarnya saat ditemui usai pelantikan.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, batas usia pensiun bagi ASN termasuk PPPK adalah 58 hingga 60 tahun, tergantung pada jenis jabatan. “Dua orang pegawai PPPK yang lahir pada tahun 1968 tersebut akan memasuki masa pensiun pada tahun 2026,” tambah Sri Wartini.
Lebih lanjut ia menyampaikan, meskipun masa pengabdian sebagai PPPK hanya tinggal satu tahun, namun pelantikan ini tetap menjadi bentuk penghargaan yang tinggi atas loyalitas dan dedikasi mereka selama bertahun-tahun. “Mereka sudah belasan tahun mengabdi, bahkan sejak awal berdirinya Dispora Kaltim. Jadi ini bukan hanya soal masa kerja ke depan, tetapi juga pengakuan atas perjalanan panjang mereka sebagai bagian dari institusi ini,” tuturnya.
Pelantikan ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan simbol kemenangan bagi para tenaga honorer yang selama ini berada dalam ketidakpastian status. Dengan status PPPK, mereka kini memiliki jaminan perlindungan kerja, kepastian hukum, serta akses terhadap hak-hak pegawai yang lebih jelas.
Pelantikan PPPK Dispora Kaltim tahap pertama tahun 2025 ini juga menjadi tonggak penting dalam penguatan layanan publik, khususnya di bidang kepemudaan dan olahraga. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap seluruh pegawai yang telah diangkat mampu memberikan kinerja terbaik serta pelayanan yang profesional dan berdampak positif bagi masyarakat, terutama dalam membina generasi muda.
“Harapan kami, para PPPK yang baru dilantik bisa terus menjaga semangat, meningkatkan kompetensi, dan bekerja dengan integritas tinggi demi kemajuan sektor kepemudaan dan olahraga di Kaltim,” pungkas Sri Wartini.
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah