DPRD Paser mendesak ATR/BPN segera mencabut sertifikat bermasalah yang menghambat pembangunan Jembatan Seniur 2.
PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti terhentinya pembangunan Jembatan Seniur 2 akibat persoalan sertifikat lahan yang diduga bermasalah, Senin (20/04/2026).
RDP yang berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRD Paser itu dipimpin Ketua Komisi III DPRD Paser Abdul Aziz, didampingi anggota DPRD Paser, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Paser, Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Paser Hariyoko, perwakilan Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Paser, Camat Kuaro Finandar Astaman, serta Pemerintah Desa (Pemdes) Lolo.

RDP tersebut merupakan tindak lanjut rapat sebelumnya terkait penghentian pembangunan Jembatan Seniur 2 yang diketahui berdiri di atas lahan bersertifikat milik warga. DPRD Paser menilai penerbitan sertifikat tersebut diduga cacat hukum karena berada di kawasan sempadan sungai dan tidak sesuai prosedur.
Dalam forum itu, DPRD Paser meminta ATR/BPN Paser bertanggung jawab atas terbitnya sertifikat yang menjadi penghambat pembangunan. Lembaga legislatif daerah tersebut menilai persoalan administrasi harus segera diselesaikan agar proyek strategis tersebut dapat dilanjutkan.
Anggota Komisi II DPRD Paser Acong Asfiyek menyoroti kesalahan penerbitan sertifikat di kawasan sempadan sungai. Ia menegaskan agar ATR/BPN segera mengambil langkah hukum, termasuk pencabutan sertifikat apabila terbukti cacat administrasi. “Jadi sekali lagi saya beri penegasan jangan karena salah pemberian sertifikat, pembangunan menjadi terhambat. Jika memang salah, ada dasar hukumnya maka segera cabut. keterlambatan ini memberi dampak negatif terhadap masyarakat dan persepsi mereka kepada anggota dewan,” ujar Acong.
Senada, anggota Komisi III DPRD Paser Andi Rizal mendesak percepatan penyelesaian masalah tersebut. Ia mengungkapkan bahwa sejak RDP Januari, pihak ATR/BPN telah mengakui adanya cacat administrasi pada sertifikat dimaksud. “sejak RDP Januari lalu, pihak ATR BPN telah mengakui adanya cacat administrasi pada serifikat tersebut, untuk itu kami mendesak agar segera mencabut sertifikat tersebut,” ungkap Andi Rizal.
Andi Rizal juga menyoroti lambannya proses penyelesaian yang dinilai berlarut-larut. “Jadi kami minta proses itu tidak dibiarkan berlarut-larut, karena seharusnya bisa diselesaikan dalam waktu singkat,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Kepala ATR/BPN Paser Hariyoko menyampaikan bahwa pihaknya tengah menjalankan tahapan pembatalan sertifikat sesuai prosedur. “Jadi ada beberapa tahapan termasuk gelar perkara, peninjauan lapangan, pemetaan pondasi bangunan, dan upaya mempertemukan berbagai pihak,” papar Hariyoko.
Ia menjelaskan, proses tersebut memerlukan waktu karena harus mengumpulkan bukti dari berbagai pihak, baik pelapor maupun pemegang sertifikat. Sebagai alternatif percepatan, ATR/BPN Paser juga menawarkan opsi pelepasan hak secara sukarela kepada pemegang sertifikat, meski hingga kini belum mendapat persetujuan.
Melalui RDP tersebut, DPRD Paser menegaskan agar ATR/BPN segera menuntaskan persoalan sertifikat tersebut, sehingga pembangunan Jembatan Seniur 2 dapat kembali dilanjutkan dan tidak terus merugikan kepentingan masyarakat. []
Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan