Kebakaran berulang di lahan yang diduga menjadi tempat pembuangan sampah memicu pemeriksaan terhadap status perizinan dan tanggung jawab pengelolanya.
BONTANG – Status dan pengawasan terhadap lahan yang diduga dijadikan tempat pembuangan sampah di Jalan Arif Rahman Hakim, Kota Bontang, menjadi sorotan setelah kebakaran dan kepulan asap kembali terjadi di lokasi tersebut dalam dua hari berturut-turut.
Asap pekat terlihat menyelimuti kawasan di depan Hotel Grand Mutiara pada Selasa (14/07/2026), sekitar pukul 09.00 hingga 09.30 Waktu Indonesia Tengah (Wita). Kondisi itu mengganggu jarak pandang pengendara sekaligus menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan pengguna jalan dan warga di sekitar lokasi.
Seorang pengendara yang melintasi kawasan tersebut mengaku kesulitan melihat jalan karena kepulan asap yang cukup tebal.
“Saya lewat mau ke Teluk Pandan. Asapnya tebal sekali, seperti ada yang membakar sampah,” ujar salah seorang pengendara.
Asap diduga berasal dari sisa kebakaran sampah di lahan milik warga. Pada Senin (13/07/2026) malam, kebakaran dengan cakupan area cukup luas juga terjadi di lokasi yang sama.
Kepala Dinas (Kadis) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang Amiluddin mengatakan, lahan tersebut diduga kerap digunakan sebagai tempat pembuangan sampah. Pemilik lahan juga disebut menarik biaya dari warga yang membuang sampah di lokasi itu.
Namun, hingga berita diterbitkan, belum terdapat kepastian apakah lahan tersebut memiliki izin sebagai tempat pengelolaan atau pembuangan sampah. Kondisi itu membuat pemeriksaan lintas instansi diperlukan untuk memastikan status dan aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.
Amiluddin menyatakan, Disdamkartan Bontang telah berulang kali memperingatkan pihak yang mengelola lahan agar tidak membakar sampah. Pembakaran dinilai berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih luas, terutama apabila tidak disertai langkah pencegahan dan penanganan yang memadai.
“Sudah kami peringatkan berkali-kali. Kalau memang mengelola sampah, harus ada mitigasi ketika terjadi kebakaran. Jangan setiap terbakar baru memanggil kami,” tegasnya.
Peringatan tersebut menunjukkan kebakaran dan kepulan asap di lokasi itu bukan kali pertama terjadi. Persoalan ini diberitakan Bontangpost, Selasa, (14/07/2026).
Selain mengganggu pengendara, asap dikhawatirkan memengaruhi aktivitas masyarakat di sekitar Hotel Grand Mutiara dan permukiman terdekat. Kepulan asap yang melintasi badan jalan juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan karena mengurangi jarak pandang.
Ishak Said dari Bagian Pemerintahan dan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kelurahan Belimbing membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa lokasi dan memberikan imbauan kepada pihak yang menguasai lahan.
Pemilik lahan sebelumnya disebut akan memadamkan api pada Senin malam. Namun, asap masih terlihat mengepul hingga Selasa pagi sehingga pihak kelurahan berencana berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Kami sudah mengimbau. Katanya semalam pemilik akan melakukan pemadaman, tetapi pagi ini ternyata masih berasap. Kami akan berkoordinasi dengan DLH untuk tindak lanjutnya,” ujarnya.
Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Bontang Heru Tri Atmojo mengatakan, petugas pengawas akan diturunkan untuk memeriksa kondisi lahan dan aktivitas pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
“Akan dicek teman-teman pengawas. Terima kasih informasinya,” singkatnya.
Larangan membakar sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah. Pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan sampah dapat dikenai pidana kurungan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Pemeriksaan DLH Bontang diperlukan untuk memastikan status perizinan lahan, pihak yang bertanggung jawab, serta dugaan adanya kegiatan penarikan biaya pembuangan sampah. Hasil pemeriksaan juga diharapkan menjadi dasar penentuan langkah pembinaan, penertiban, atau penegakan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
Koordinasi antara DLH Bontang, Disdamkartan Bontang, dan Kelurahan Belimbing diharapkan tidak berhenti pada pemberian imbauan. Penanganan menyeluruh diperlukan agar kebakaran tidak terus berulang serta keselamatan pengguna jalan, kesehatan warga, dan kualitas lingkungan di kawasan tersebut dapat terlindungi. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan