Gambar ilustrasi

Modus Barcode Palsu Terbongkar, 5 Pelaku BBM Subsidi Ditangkap

Polisi mengungkap praktik penyalahgunaan BBM subsidi melalui barcode ilegal yang melibatkan lima pelaku di Kotawaringin Barat.

KOTAWARINGIN BARAT – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi melalui pemanfaatan barcode ilegal program Subsidi Tepat berhasil dibongkar aparat kepolisian. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat mengamankan lima pelaku yang diduga memanfaatkan sistem distribusi BBM subsidi untuk meraup keuntungan secara tidak sah, Jumat (01/05/2026).

Pengungkapan kasus ini menyoroti celah penyalahgunaan teknologi distribusi BBM, di mana para pelaku menggunakan barcode milik Pertamina secara ilegal untuk memperoleh BBM bersubsidi dalam jumlah besar. Praktik tersebut dinilai merugikan negara dan mengganggu penyaluran BBM tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kotawaringin Barat Muhammad Fachrurrozi menjelaskan, dalam operasi tersebut petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku. Di antaranya satu unit gawai merek OPPO model CPH1931 warna putih yang berisi empat barcode Pertamina Subsidi Tepat, satu unit gawai Infinix tipe HOT 50 warna biru berisi 20 barcode, serta satu unit gawai Infinix tipe 10+ warna silver yang memuat sembilan barcode serupa.

Selain itu, polisi turut menyita satu unit mesin pompa dan sejumlah kode barcode tambahan yang diduga digunakan untuk memperlancar aktivitas pengisian BBM subsidi secara ilegal.

“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Fachrurrozi, sebagaimana diberitakan Dayak News, Jumat (01/05/2026).

Ia menegaskan, seluruh pelaku kini tengah menjalani proses pemeriksaan untuk mengungkap jaringan serta alur distribusi BBM subsidi yang disalahgunakan tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 40 Paragraf 5 mengenai Energi dan Sumber Daya Mineral.

Ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan, yakni pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Polres Kotawaringin Barat juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan BBM subsidi serta turut aktif mengawasi distribusinya agar tetap tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com